LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Dinas Perhubungan (Dishub) Lebak telah memberlakukan uji Kir gratis yang dimulai dari 2 Januari 2024 namun masih rendah peminat.
Hal itu sehubungan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan Pemda (HKPD), Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Namun meski gratis, uji Kir masih sepi peminat. Bahkan, mayoritas masyarakat pemohon uji Kir kendaraan bermotor masih terbilang rendah.
“Masih biasa-biasa saja, tidak ada peningkatan yang signifikan walaupun tidak lagi dikenakan retribusi untuk uji Kir,” kata Kabid Keselamatan Lalu Lintas Dishub Lebak, Abdurazak kepada wartawan, Senin 18 November 2024.
Ia mengungkapkan, bahwa kesadaran masyarakat Lebak untuk memeriksakan dan menguji kendaraannya apakah layak digunakan jalan raya masih rendah.
“Sehari masih 20 sampai 25 kendaraan. Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan penghapusan retribusi uji Kir tersebut untuk memastikan kendaraan memenuhi standar keselamatan dan layak beroperasi,” terangnya.
Lebih lanjut, pelayanan yang semula dilakukan di gedung uji Kir dialihkan ke kendaraan pemeriksaan laik jalan non statis yang dipinjamkan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Banten.
“Karena ada rehab tetapi pelayanan harus tetap berjalan maka dilakukan di kendaraan tersebut sampai proses perbaikan gedung selesai,” pungkasnya.
Reporter: Nurandi
Editor: Agung S Pambudi











