SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pasar Induk Rau (PIR) Kota Serang sempat menjadi sorotan pada debat kedua Pilkada untuk calon Walikota dan Wakil Walikota Serang. Pasalnya, pasar tersebut dinilai masih semrawut dan terkesan kumuh.
Kesemrawutan Pasar Induk Rau itu terlihat dari para pedagang yang berjualan di luar, hingga bahu jalan. Sehingga, kemacetan di sekitar lokasi pasar kerap terjadi.
Kemudian, dari sarana prasarana yang tidak terurus pun ikut menjadi sorotan.
Akibatnya, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DinkopUKMPerindag) Kota Serang juga pernah melayangkan surat teguran kepada PT Pesona Banten Persada selaku pihak ketiga di tahun 2023.
Pada tahun 2023, sempat muncul rencana untuk pemutusan hubungan kerja sama antara Pemkot Serang dengan PT Pesona Banten Persada, sebagai pihak ketiga pengelola Pasar Induk Rau. Namun, rencana itu batal di tengah jalan, dan PT Pesona Banten Persada mendapatkan perpanjangan hingga tahun 2029.
Pada pemberitaan Radar Banten 10 September 2024 lalu, DPRD Kota Serang sempat menyayangkan sikap Pemkot melakukan perpanjangan kerja sama dengan PT Pesona Banten Persada, tanpa melakukan evaluasi terlebih dahulu.
Saat itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Serang yang dijabat oleh Tb Ridwan Akhmad mengatakan, Pemkot Serang tidak melakukan penghitungan aset sebagai penentu nilai retribusi tetap untuk pemasukan daerah.
Seharusnya, Pemkot untuk melakukan perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), harus melewati sejumlah tahapan. Salah satunya melakukan evaluasi adendum kerja sama.
Menanggapi itu, Kepala DinkopUKMPerindag Kota Serang, Wahyu Nurjamil mengaku, pihaknya pernah mengusulkan evaluasi adendum kerja sama sebelum diperpanjang di tahun 2023.
“Kedua, kalau itu tidak dimungkinkan dilakukan, maka sudah saja di cut sekaligus, agar itu bisa dikelola langsung oleh pemerintah daerah. Namun dalam perkembangannya kan itu terjadi perpanjangan kerja sama dari MoU-nya seperti itu,” kata Wahyu, Senin, 18 November 2024.
Menurut Wahyu, dalam perbaikan MoU itu, DinkopUKMPerindag harus dilibatkan dalam hal pengawasannya yang selama ini tidak tercantum dalam perjanjian kerja sama.
“Kalau itu di lakukan pemutusan, ya pilihannya kalaupun ada gugatan ya tinggal beracara saja nanti di PTUN. Ketiganya, pemerintah daerah harus segera menyiapkan anggaran untuk perbaikan sarana prasarananya dan melakukan penertiban. Supaya Rau itu tidak kumuh dan juga pedagang itu menempati pada tempatnya, bukan berdagang di luar,” tutur Wahyu.
Editor: Mastur Huda











