SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-PT Bank Pembangunan Daerah Banteb Tbk atau Bank Banten bakal menjadi bank penerima opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Seluruh pemerintah kabupaten/kota diminta untuk membuka rekening penerimaan opsen pajak di Bank Banten.
Direktur Bisnis Bank Banten Rodi Judo Dahono mengatakan, pihaknya memberikan support penuh kepada Tim Pembina Samsat yang saat ini telah menyelenggarakan pembayaran PKB kepada 12 UPT Samsat dan 50 Gerai Samsat yang tersebar di wilayah Provinsi Banten.
“Peran serta Bank Banten dalam mendukung perkembangan di Provinsi Banten saat ini telah mengembangkan aplikasi Flagging dalam pembayaran PKB,” ujar Rodi, Selasa, 19 November 2024.
Ia juga mengaku Bank Banten mengembangkan dashboard untuk mendukung pembayaran opsen pajak yang akan dilakukan go live pada 5 Januari 2025 nanti. Namun, untuk rekening penerimaan pajak mineral bukan logam dan bebatuan yakni Bank bjb.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, berdasarkan Pasal 7 Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) Banten tentang Tata Cara Pemungutan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) disebutkan Pemerintah Kabupaten/Kota harus melakukan pembukaan rekening operasional pada Bank Pembangunan Daerah Banten yakni Bank Banten.
“Maka, pemerintah kabupaten dan kota yang belum memindahkan RKUD-nya ke Bank Banten untuk segera membuka rekening Bank Banten,” ujarnya.
Reporter: Rostinah
Editor: Agung S Pambudi