SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang mengingatkan pejabat daerah agar tetap menjaga sikap netralitas dalam Pilkada 2024. Pejabat daerah yang terlibat dalam mendukung salah satu pasangan calon, baik untuk menguntungkan maupun merugikan pasangan calon lain, dapat dikenakan sanksi pidana.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Serang, Masykur Ridlo, menjelaskan bahwa hal ini merujuk pada Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur sanksi pidana bagi pejabat daerah yang terbukti memihak.
“Nanti kita akan gunakan Pasal 71 di UU Nomor 10 tentang Pilkada. Jadi klausulnya itu ada pejabat daerah, pejabat negara yang menguntungkan dan merugikan pasangan calon. Kalau kita lihat, sanksinya di sana pidana,” ujar Masykur.
Selain itu, Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri, menambahkan bahwa pihaknya juga akan mengawasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada. Pada Pemilu 2024, terdapat enam laporan dugaan ASN yang terlibat dalam politik praktis. Fierly menegaskan bahwa ASN dilarang terlibat dalam aktivitas politik apa pun, termasuk dalam kontestasi Pilkada Kota Serang.
“Pada prinsipnya, ASN tidak boleh terlibat dalam aktivitas politik. Pencegahannya juga bisa dilakukan dengan patroli di media sosial,” ujar Fierly.
Fierly menegaskan bahwa jika ada ASN yang terlibat dalam kampanye salah satu pasangan calon setelah penetapan pasangan calon, maka ASN tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.
“Jika dalam masa kampanye, ASN tidak hanya kena netralitas ASN, tapi bisa dikenakan Pasal 71 UU Pemilihan Nomor 10 Tahun 2016, juncto pidana-nya ada di Pasal 188. Jadi, bukan hanya terkait pelanggaran netralitas ASN, tapi juga dapat berimplikasi pidana,” tegas Fierly.
Editor : Merwanda