SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Serang, Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, serta KPU Kota Serang diminta untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) milik masing-masing menjelang pencoblosan. Penertiban APK ini akan diawasi langsung oleh Bawaslu Kota Serang dan direncanakan akan berlangsung pada 24 November, atau hari pertama masa tenang.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Serang, Masykur Ridlo, mengatakan bahwa penertiban APK ini sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur kampanye.
“Untuk pembersihan atau penertiban ini, sesuai Pasal 28, KPU membersihkan alat peraga yang dipasang oleh KPU. Kemudian, sesuai Pasal 39, paslon menertibkan alat peraga yang dipasang oleh paslon,” kata Masykur, Kamis, 21 November 2024.
Masykur menambahkan bahwa jika masih terdapat APK yang terpasang saat masa tenang, hal itu akan dianggap sebagai pelanggaran administrasi.
“Kalau masih ada APK yang belum ditertibkan atau dibersihkan, akan menjadi unsur pelanggaran administrasi,” ungkap Masykur.
Editor : Merwanda