SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tegaskan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) menjaga netralitasnya di Pilkada 2024.
Asisten Daerah I Kota Serang, Subagyo mengatakan, Pemkot Serang sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh ASN, agar tetap menjaga netralitasnya.
“Hak pilihnya nanti digunakan di bilik suara. Di luar itu kita tetap harus bersifat netral, tidak menunjukkan keberpihakan kepada pasangan calon tertentu,” kata Subagyo, Jumat, 22 November 2024.
Menurut Subagyo, apabila terdapat ASN yang tidak netral, akan ada sanksi yang bisa dikenakan kepada ASN tersebut.
“Kalau memang kaitan dengan administrasi dan disiplin pegawai itu, nanti akan ditindaklanjuti oleh BKPSDM dengan Inspektorat untuk digunakan sanksi,” ucap Subagyo.
Namun, kata Subagyo, tak menutup kemungkinan, ASN tersebut bisa dikenakan sanksi berat berupa pemecatan jika tidak netral.
“Kalau pidana ranahnya mungkin nanti ada di Gakkumdu. Kalau sanksi paling berat kaitan dengan disiplin dan administrasi di ASN bisa dipecat,” kata Subagyo.










