LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak menertiban ribuan spanduk yang terpasang di sejumlah jalan dan fasilitas umum di Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak pada Minggu, 24 November 2024.
Ketua Bawaslu Lebak Dedi Hidayat menyampaikan, penertiban dilakukan secara serentak di seluruh Kabupaten Lebak. Penertiban APK dilakukan memasuki masa tenang jelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
“Bawaslu Lebak hari ini ada giat penertiban APK, kita bersama Satpol-PP, bersama Polres, Dishub, dan KPU juga kita sama-sama membersihkan APK yang masih terpasang di masa tenang ini,” kata Dedi melalui telepon.
“Itu sebetulnya penertiban itu kan tanggung jawab dari Paslon ya, kita sudah memberikan surat himbauan, bahkan ketika rapat dengan KPU pun kita memberikan himbauan secara langsung untuk para tim atau peserta pemilihan ini untuk menertibkan APK-nya di masa tenang,” lanjutnya.
Ia mengungkapkan, jika pihaknya masih melihat sejumlah APK Paslon terpasang, maka petugas akan segera menertibkannya.
“Nanti kalau misalkan masih ada yang terpasang, kita Bawaslu Lebak bersama KPU, Pol-PP akan menertibkan kembali atau membersihkan kembali,” terangnya.
Dedi mengajak kepada seluruh paslon di Pilkada Lebak untuk taat pada aturan. Selain itu, memasuki masa tenang semua paslon dilarang untuk melakukan kampanye.
“Dimasa tenang ini tolong taati aturan. Di masa tenang ini tidak boleh ada kampanye, tidak boleh ada APK
Maka saya berpesan kepada peserta pemilu tolong taati aturan yang ada,” pungkasnya.
Editor : Aas Arbi