SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – HH (22) mahasiswi asal Kasemen, Kota Serang mengaku menjadi korban dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh bos panglong berinisial ME (52) hamil dengan usia kandungan lebih dari dua bulan.
“Infomasinya sudah enam bulan (hamil-red), berapa bulannya saya belum tahu pastinya,” ujar Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Herlia Hartarani, Jumat 22 November 2024.
Herlia mengungkapkan, korban sempat diminta ME untuk menggugurkan janin yang ada di kandungnya tersebut. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil. “Sempat mau digugurkan tapi tidak berhasil,” katanya.
Herlia mengatakan, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. Penyelidik masih mengumpulkan alat bukti dalam dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban. “Saat ini masih penyelidikan,” katanya.
Kuasa hukum HH, Rahmatullah Juprie membenarkan kliennya hamil. Diduga, janin yang dikandung korban merupakan hasil hubungan intim dengan pelaku. “Kalau berapa bulannya saya enggak tahu, tapi memang hamil,” ujarnya.
Ia juga membenarkan, korban sempat mencoba menggugurkan janin yang ada di dalam rahimnya tersebut. Akan tetapi upaya itu tidak berhasil dan korban mengalami pendarahan. “Sempat dikasih obat, korban sampai pendarahan,” katanya.
Ia menjelaskan, kasus dugaan pemerkosaan tersebut terjadi pada 25 Mei 2024 lalu. Ketika itu, korban diajak pelak untuk makan di kafe. Namun saat tiba di kafe, korban nyatanya malah diajak untuk menenggak miras. “Kejadiannya di kafe atau resto yang ada di daerah Royal,” ujarnya.
Korban diakui Rahmatullah sempat menolak ajakan menenggak miras tersebut. Akan tetapi, karena terus dipaksa korban akhirnya menenggak miras hingga membuat perempuan berhijab itu mabuk. “Korban ini pengakuannya dipaksa untuk minum minuman keras,” ucapnya.
Dalam kondisi mabuk, korban sempat bergegas meninggalkan lokasi untuk pulang ke rumah. Namun, oleh pelaku korban malah diajak ke hotel terletak di Jalan Kitapa, Nomor 65, Kecamatan Serang, Kota Serang. Disana, korban diperkosa pelaku. “Korban diperkosa di hotel dalam kondisi mabuk,” ujarnya.
Pasca kejadian itu, mahasiswi fakultas hukum dari perguruan tinggi swasta di Kota Serang tersebut tidak langsung menceritakan kejadiannya kepada orang tuanya. Kejadian tersebut baru diceritakan setelah korban memberanikan diri untuk membeberkan perbuatan pelaku.
“Korban ini kenal dengan pelaku sebagai bos panglong, dia (korban-red) ini mau diajak ke kafe karena pelaku sering makan nasi uduk ibunya. Ibunya ini jualan,” kata alumnus Universitas Borobudur ini.
Setelah berdiskusi dengan keluarga, korban akhirnya melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolda Banten. Laporan itu dibuat pada Agustus 2024 lalu. “Sudah dilaporkan ke Polda Banten kasusnya,” tuturnya.
Editor : Aas Arbi