SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Serang belum dapat mengambil langkah konkret terkait kebijakan penghapusan utang bagi nelayan, petani, dan pelaku UMKM. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang baru saja ditandatangani Presiden RI, namun implementasinya masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Kepala Bidang Pengolahan, Pemasaran Hasil Perikanan, dan Pengawasan Sumber Daya Perikanan Diskan Kabupaten Serang, Siti Imas Rakhmawati, menjelaskan bahwa ada sekitar 3.000 pelaku usaha perikanan di wilayahnya yang sebagian besar mengandalkan pinjaman bank untuk modal usaha. “Jumlah pelaku usaha perikanan ada sekitar 3 ribu, kalau melihat data, tapi masih kita update lagi,” ujarnya, Sabtu, 30 November 2024.
Menurut Siti Imas, sekitar 75 persen pelaku usaha perikanan memiliki utang di bank. Namun, pihaknya belum mendata jumlah nelayan yang kesulitan membayar utang atau memenuhi kriteria penghapusan utang. “Keluhan dari nelayan ada saja, tapi nggak banyak. Biasanya kesulitan bayar karena pemasaran yang kurang atau gagal panen,” katanya.
Siti Imas menambahkan, hingga kini belum ada aturan turunan atau instruksi resmi untuk pelaksanaan program ini. “Pendataan terkait utang nelayan belum dilakukan. Kami masih menunggu instruksi lebih lanjut dari pemerintah pusat,” jelasnya.
Sementara itu, Diskan Kabupaten Serang tetap menjalankan program lainnya seperti pendataan BPJS Ketenagakerjaan bagi pelaku usaha perikanan.
Editor : Merwanda











