LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Buruh di Kabupaten Lebak mendesak pemerintah untuk menaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) secara signifikan pada 2025, menyusul posisi UMK Lebak sebagai yang terendah di Provinsi Banten. Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Lebak, Sidik Uwen, menyuarakan harapan agar kenaikan UMK sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan aspirasi buruh setempat.
“Kami harap UMK Lebak benar-benar naik agar buruh di Lebak mendapatkan haknya secara layak dan mencapai kesejahteraan,” kata Uwen kepada RADARBANTEN.CO.ID, Sabtu, 30 November 2024.
Saat ini, UMK Lebak untuk tahun 2024 tercatat sebesar Rp 2.978.764,69, hanya naik 1,16 persen dari tahun sebelumnya. Uwen menilai, kenaikan ini jauh dari memadai, terlebih Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan rata-rata kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen.
“Kami dari SPN mendesak kenaikan sebesar 20 persen untuk UMK Lebak 2025, mengingat kondisi ekonomi dan kebutuhan buruh yang terus meningkat,” tegasnya.
Selain itu, Uwen menolak kebijakan yang dianggap melemahkan posisi buruh, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 dan aturan Omnibus Law. Ia juga mendorong penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) di Lebak untuk memberikan keadilan bagi pekerja di sektor tertentu.
“Tolak dan cabut PP Nomor 51/2023. Tetapkan UMSK Kabupaten Lebak, dan cabut Omnibus Law karena merugikan buruh,” tandasnya.
Editor : Merwanda











