• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Lebak

UMP Naik 6,5 Persen, Disnaker Lebak Tunggu Putusan Pemerintah Pusat

Nurandi by Nurandi
Sabtu, 30 November 2024 12:15
in Lebak
0

Kantor Dinas Tenaga Kerja Lebak. Foto : Nurandi

0
SHARES
115
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Presiden Prabowo Subianto telah menaikan rata-rata upah mininum sebesar 6,5 persen atau lebih tinggi dari rata-rata kenaikan tahun ini yang sebesar 3,6 persen, pada Jumat 29 November 2024.

Setelah penetapan rata-rata upah mininum maka upah minimum provinsi (UMP) akan segerakan menetapkan besar UMP di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota melalui dewan pengupahan.

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak, Rully Chaerulliyanto menyatakan bahwa putusan dari Presiden tentunya akan menjadi acuan dalam penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lebak.

“Tentunya ini masih dalam tahapan, kami masih menunggu proses yang berjalan saat ini dari pemerintah pusat walau keputusan sudah ada,” kata Rully kepada RADARBANTEN.CO.ID saat dihubungi melalu telepon.

Ia menjelaskan soal kenaikan UMK di Lebak, sesuai dengan harapan buruh yang semula Kabupaten Lebak tahun 2025 total sebesar 20 persen atau ada kenaikan, Rp 595.700, maka total UMK 2025 menjadi Rp 3.574.200,.

“Untuk kenaikan tersebut masih menunggu Peraturan Menteri (Permen) nya jadi kita tunggu ya,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Kabupaten Lebak Sidik Uwen mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lebak tahun 2025 harus naik.

Selain itu, Uwen menyatakan pihaknya menolak aturan yang melemahkan buruk dan tidak berpihak pada buruh. Menurutnya, pemerintah pusat harus benar-benar memberikan kesejahteraan pada buruh malah jangan melemahkan.

“Tolak/cabut PP Nomor 51/2023. Tetapkan upah minimum sektoral/UMSK Kabupaten Lebak. Menolak pengelompokan upah minimum padat karya dan padat modal dan Cabut Omnibuslaw,” terangnya.

Editor: Abdul Rozak

Tags: BantenBuruhkenaikan UMKLebakPabrikPemkab LebakPemprov BantenSPNUMKWarga
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

PPK Baros Targetkan Rekapitulasi Penghitungan Suara Selesai Dua Hari

Next Post

Sidak ke Labuan, Komisi II DPRD Banten Temukan Hal Ini

Next Post

Sidak ke Labuan, Komisi II DPRD Banten Temukan Hal Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Gempa M 7,7 Guncang Flores, Andra Soni Ajak Warga Banten Doakan Korban

by Yusuf Permana
Minggu, 16 Agustus 2026 13:32
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Gubernur Banten Andra Soni mengajak masyarakat Banten mendoakan warga Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terdampak gempa bumi...

Masifkan Aktivasi IKD, Disdukcapil Kabupaten Serang Buka Layanan Zoom

by Ahmad Rizal Ramdhani
Minggu, 16 Agustus 2026 13:27
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang berupaya untuk mengejar target aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.