LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Presiden Prabowo Subianto telah menaikan rata-rata upah mininum sebesar 6,5 persen atau lebih tinggi dari rata-rata kenaikan tahun ini yang sebesar 3,6 persen, pada Jumat 29 November 2024.
Setelah penetapan rata-rata upah mininum maka upah minimum provinsi (UMP) akan segerakan menetapkan besar UMP di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota melalui dewan pengupahan.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak, Rully Chaerulliyanto menyatakan bahwa putusan dari Presiden tentunya akan menjadi acuan dalam penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lebak.
“Tentunya ini masih dalam tahapan, kami masih menunggu proses yang berjalan saat ini dari pemerintah pusat walau keputusan sudah ada,” kata Rully kepada RADARBANTEN.CO.ID saat dihubungi melalu telepon.
Ia menjelaskan soal kenaikan UMK di Lebak, sesuai dengan harapan buruh yang semula Kabupaten Lebak tahun 2025 total sebesar 20 persen atau ada kenaikan, Rp 595.700, maka total UMK 2025 menjadi Rp 3.574.200,.
“Untuk kenaikan tersebut masih menunggu Peraturan Menteri (Permen) nya jadi kita tunggu ya,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Kabupaten Lebak Sidik Uwen mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lebak tahun 2025 harus naik.
Selain itu, Uwen menyatakan pihaknya menolak aturan yang melemahkan buruk dan tidak berpihak pada buruh. Menurutnya, pemerintah pusat harus benar-benar memberikan kesejahteraan pada buruh malah jangan melemahkan.
“Tolak/cabut PP Nomor 51/2023. Tetapkan upah minimum sektoral/UMSK Kabupaten Lebak. Menolak pengelompokan upah minimum padat karya dan padat modal dan Cabut Omnibuslaw,” terangnya.
Editor: Abdul Rozak











