SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sarjo, warga Kompleks Griya Gemilang Sakti, Kelurahan Sumurpecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, dituntut 1 tahun penjara oleh JPU Kejari Serang. Dia dinilai terbukti bersalah melakukan penganiayaan kepada temannya.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang, JPU Kejari Serang, Inten Kuspitasari, mengatakan bahwa Sarjo dinilai terbukti bersalah sebagaimana Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana tentang penganiyaan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sarjo dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” bunyi amar tuntutan dikutip, Senin, 2 Desember 2024.
Inten mengungkapkan, kasus penganiyaan itu terjadi pada Minggu, 1 April 2024, sekitar pukul 23.30 WIB.
Awalnya, Sahrullah dan Hanafi menemui terdakwa Sarjo bersama teman-temannya di Kompleks Griya Gemilang Sakti untuk berkumpul dan minum-minuman keras bersama.
Ketika dalam kondisi mabuk, Sarjo menghampiri Sahrulloh yang sedang fokus bermain ponsel, dan langsung memukul tepat pada pelipis mata kanan Sahrulloh.
Sarjo diduga tersinggung terhadap kelakuan Sahrulloh yang dianggap tidak menghargainya karena terlalu serius bermain ponsel.
Namun, keributan itu berhasil dicegah oleh rekannya. Selanjutnya, Sahrulloh dan Hanafi langsung meninggalkan tempat kejadian.
“Akibat perbuatan terdakwa Sarjo sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor VER/104/IV/2024/RS. Bhayangkara, tanggal 30 April 2024, dari RUmah Sakit Bhayangkara TK IV Banten ditemukan luka pada kelopak mata atas kanan,” ungkapnya.
Luka tersebut telah memerlukan perawatan dan mendapatkan penjahitan dan pemberian obat dalam upaya penyembuhan serta pencegahan infeksi.
Saat ini,.perkara penganiyaan tersebut memasuki agenda pembelaan terdakwa.
Dalam waktu dekat ini, majelis hakim akan menjatuhkan putusan terhadap perkara yang menjerat Sarjo.
Editor: Agus Priwandono











