• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Hajar Teman yang Main Ponsel, Pria Asal Kota Serang Ini Dituntut 1 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
Senin, 2 Desember 2024 13:03
in Hukum, Utama
Hajar Teman yang Main Ponsel, Pria Asal Kota Serang Ini Dituntut 1 Tahun Penjara

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sarjo, warga Kompleks Griya Gemilang Sakti, Kelurahan Sumurpecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, dituntut 1 tahun penjara oleh JPU Kejari Serang. Dia dinilai terbukti bersalah melakukan penganiayaan kepada temannya.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang, JPU Kejari Serang, Inten Kuspitasari, mengatakan bahwa Sarjo dinilai terbukti bersalah sebagaimana Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana tentang penganiyaan.

RelatedPosts

BPDP dan BBPMKP Gelar Pelatihan Manajemen Keuangan Pekebun Sawit

BPDP dan BBPMKP Gelar Pelatihan Manajemen Keuangan Pekebun Sawit

Kamis, 17 September 2026 16:26
Kasus Dugaan Penggelapan Dana Mitra SPPG, Dua Korban Diperiksa Polda Banten

Kasus Dugaan Penggelapan Dana Mitra SPPG, Dua Korban Diperiksa Polda Banten

Kamis, 17 September 2026 12:07
Penyidik Akan Periksa Anggota DPRD Banten Roni Mitra dalam Kasus Dugaan Investasi Emas

Penyidik Akan Periksa Anggota DPRD Banten Roni Mitra dalam Kasus Dugaan Investasi Emas

Kamis, 17 September 2026 11:59
BNN Banten Gagalkan Penyelundupan Ganja 15,5 Kilogram dengan Modus Botol Jamu

BNN Banten Gagalkan Penyelundupan Ganja 15,5 Kilogram dengan Modus Botol Jamu

Kamis, 17 September 2026 11:51

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sarjo dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” bunyi amar tuntutan dikutip, Senin, 2 Desember 2024.

Inten mengungkapkan, kasus penganiyaan itu terjadi pada Minggu, 1 April 2024, sekitar pukul 23.30 WIB.

Awalnya, Sahrullah dan Hanafi menemui terdakwa Sarjo bersama teman-temannya di Kompleks Griya Gemilang Sakti untuk berkumpul dan minum-minuman keras bersama.

Ketika dalam kondisi mabuk, Sarjo menghampiri Sahrulloh yang sedang fokus bermain ponsel, dan langsung memukul tepat pada pelipis mata kanan Sahrulloh.

Sarjo diduga tersinggung terhadap kelakuan Sahrulloh yang dianggap tidak menghargainya karena terlalu serius bermain ponsel.

Namun, keributan itu berhasil dicegah oleh rekannya. Selanjutnya, Sahrulloh dan Hanafi langsung meninggalkan tempat kejadian.

“Akibat perbuatan terdakwa Sarjo sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor VER/104/IV/2024/RS. Bhayangkara, tanggal 30 April 2024, dari RUmah Sakit Bhayangkara TK IV Banten ditemukan luka pada kelopak mata atas kanan,” ungkapnya.

Luka tersebut telah memerlukan perawatan dan mendapatkan penjahitan dan pemberian obat dalam upaya penyembuhan serta pencegahan infeksi.

Saat ini,.perkara penganiyaan tersebut memasuki agenda pembelaan terdakwa.

Dalam waktu dekat ini, majelis hakim akan menjatuhkan putusan terhadap perkara yang menjerat Sarjo.

Editor: Agus Priwandono

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Penyidikan Kasus Pengeroyokan yang Melibatkan Anak Anggota DPRD Banten Rampung

Next Post

Besok,  Pleno Penetapan Hasil Pilkada oleh KPU Kota Tangerang

Next Post
Besok,  Pleno Penetapan Hasil Pilkada oleh KPU Kota Tangerang

Besok,  Pleno Penetapan Hasil Pilkada oleh KPU Kota Tangerang

Mutasi Polda Banten

Kapolda Banten Irjen Hengki Pimpin Sertijab Lima Pejabat Utama Polda

Selasa, 15 September 2026 12:49
Kepala BPN lantik 4 camat menjadi PPATS

Kepala BPN Pandeglang Lantik 4 Camat Jadi PPATS

Rabu, 16 September 2026 08:17
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Mahasiswa Farmasi Universitas Esa Unggul Perkuat Kesadaran Hidup Sehat Warga Kaliabang Tengah

Mahasiswa Farmasi Universitas Esa Unggul Perkuat Kesadaran Hidup Sehat Warga Kaliabang Tengah

by Redaksi
Kamis, 17 September 2026 19:30
0

Mahasiswa Program Studi Farmasi Universitas Esa Unggul Powered by Arizona State University menghadirkan berbagai program edukasi kesehatan, kepedulian lingkungan, dan...

Peralihan hak tanah

Lewat Layanan PERINTIS 10 Hari, Balik Nama Sertifikat Tak Perlu Tunggu Lama

by Yusuf Permana
Kamis, 17 September 2026 19:07
0

TANGERANG SELATAN, RADARBANTEN.CO.ID – Masyarakat yang mengurus peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah kini memiliki layanan dengan kepastian waktu...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.