SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidikan kasus pengeroyokan yang melibatkan anak anggota DPRD Banten, Djasmarni, berinisial WR (35) rampung. Penyidik Ditreskrimum Polda Banten. telah melimpahkan perkara tersebut ke jaksa peneliti Kejati Banten.
“Sudah selesai penyidikannya,” ujar Direktur Reskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan, Senin, 2 Desember 2024.
Selain WR, perkara tersebut juga menjerat empat pelaku lain. Mereka adalah AJ (57), UC (39), TM (70) dan MD (60).
“Ada lima orang yang diamankan dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap security PT BPM berinisial ED ini,” ujarnya.
Dian menjelaskan, sebelum terjadi kasus pengeroyokan dan penganiayaan tersebut, dilakukan pemasangan fondasi di lokasi kejadian pada 27 Oktober 2024.
Pemasangan fondasi tersebut dilakukan oleh orang suruhan Djasmarni selaku pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah.
“Pihak DS (Djasmarni) akan melakukan pembuatan fondasi di atas tanah sengketa,” ucapnya.
Adanya pembuatan fondasi tersebut dilarang oleh korban. Alasannya, lahan itu juga diklaim milik Neneng yang bekerja sama dengan PT BMP untuk membangun perumahan.
Tindakan korban yang melarang pembangunan fondasi tersebut membuat WR, anak dari Djasmarni, sempat terpancing emosi dan melakukan pengancaman.
“Kejadian tersebut berhasil dimediasi dan disepakati untuk tidak melakukan aktivitas di atas tanah sengketa tersebut sebelum inkrah gugatan perdata atas siapa yang berhak atas tanah tersebut,” katanya.
Dian mengungkapkan, meski sudah ada kesepakatan, namun pada Minggu, 3 November 2024, pihak Djasmarni ternyata kembali melanjutkan pembuatan fondasi.
Tindakan tersebut membuat korban menegurnya, sehingga terjadi cekcok dan pengeroyokan.
“Terjadi penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban,” ucapnya.
Pasca kejadian tersebut, korban melaporkan para pelaku ke Mapolda Banten.
Sekira pukul 15.00 WIB atau pada hari yang sama, kelima pelaku diamankan di Mapolda Banten.
Usai diperiksa mereka ditetapkan sebagai tersangka.
“Pada tanggal 3 November 2024 para terlapor ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penangkapan dan penahanan,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Dian membantah melakukan kriminalisasi terhadap pihak Djasmarni.
Penetapan para pelaku sebagai tersangka dilakukan atas dasar alat bukti yang cukup.
“Video yang beredar di media sosial tentang purnawirawan Polwan yang mencari keadilan itu merupakan informasi sepihak, hanya persepsi sebelah pihak, lewat presscon ini dari hasil penyidikan dan penyelidikan serta alat bukti yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka,” ucapnya.
“Salah satu alat bukti tersebut adalah HP yang berisi video peristiwa yang menjelaskan dari awal sampai akhir kejadian yang dijadikan sebagai petunjuk dalam proses penyidikan perkara pidana ini,” sambungnya.
Para dijerat dengan Pasal 2 UU RI Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 170 KUH Pidana dan atau Pasal 351 KUH Pidana.
“Ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun sampai dengan 10 tahun penjara,” tutur pamen Polri ini.
Editor: Agus Priwandono