• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Penyidikan Kasus Pengeroyokan yang Melibatkan Anak Anggota DPRD Banten Rampung

Fahmi by Fahmi
Senin, 2 Desember 2024 12:59
in Hukum, Utama
Penyidikan Kasus Pengeroyokan yang Melibatkan Anak Anggota DPRD Banten Rampung

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidikan kasus pengeroyokan yang melibatkan anak anggota DPRD Banten, Djasmarni, berinisial WR (35) rampung. Penyidik Ditreskrimum Polda Banten. telah melimpahkan perkara tersebut ke jaksa peneliti Kejati Banten.

“Sudah selesai penyidikannya,” ujar Direktur Reskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan, Senin, 2 Desember 2024.

RelatedPosts

Kasus Dugaan Penggelapan Dana Mitra SPPG, Dua Korban Diperiksa Polda Banten

Kasus Dugaan Penggelapan Dana Mitra SPPG, Dua Korban Diperiksa Polda Banten

Kamis, 17 September 2026 12:07
Penyidik Akan Periksa Anggota DPRD Banten Roni Mitra dalam Kasus Dugaan Investasi Emas

Penyidik Akan Periksa Anggota DPRD Banten Roni Mitra dalam Kasus Dugaan Investasi Emas

Kamis, 17 September 2026 11:59
BNN Banten Gagalkan Penyelundupan Ganja 15,5 Kilogram dengan Modus Botol Jamu

BNN Banten Gagalkan Penyelundupan Ganja 15,5 Kilogram dengan Modus Botol Jamu

Kamis, 17 September 2026 11:51

BNN Banten Musnahkan 15,4 Kilogram Ganja Kering Siap Edar

Rabu, 16 September 2026 16:20

Selain WR, perkara tersebut juga menjerat empat pelaku lain. Mereka adalah AJ (57), UC (39), TM (70) dan MD (60). 

“Ada lima orang yang diamankan dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap security PT BPM berinisial ED ini,” ujarnya.

Dian menjelaskan, sebelum terjadi kasus pengeroyokan dan penganiayaan tersebut, dilakukan pemasangan fondasi di lokasi kejadian pada 27 Oktober 2024.

Pemasangan fondasi tersebut dilakukan oleh orang suruhan Djasmarni selaku pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah.

“Pihak DS (Djasmarni) akan melakukan pembuatan fondasi di atas tanah sengketa,” ucapnya.

Adanya pembuatan fondasi tersebut dilarang oleh korban. Alasannya, lahan itu juga diklaim milik Neneng yang bekerja sama dengan PT BMP untuk membangun perumahan.

Tindakan korban yang melarang pembangunan fondasi tersebut membuat WR, anak dari Djasmarni, sempat terpancing emosi dan melakukan pengancaman.

“Kejadian tersebut berhasil dimediasi dan disepakati untuk tidak melakukan aktivitas di atas tanah sengketa tersebut sebelum inkrah gugatan perdata atas siapa yang berhak atas tanah tersebut,” katanya.

Dian mengungkapkan, meski sudah ada kesepakatan, namun pada Minggu, 3 November 2024, pihak Djasmarni ternyata kembali melanjutkan pembuatan fondasi.

Tindakan tersebut membuat korban menegurnya, sehingga terjadi cekcok dan pengeroyokan.

“Terjadi penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban,” ucapnya.

Pasca kejadian tersebut, korban melaporkan para pelaku ke Mapolda Banten.

Sekira pukul 15.00 WIB atau pada hari yang sama, kelima pelaku diamankan di Mapolda Banten.

Usai diperiksa mereka ditetapkan sebagai tersangka.

“Pada tanggal 3 November 2024 para terlapor ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penangkapan dan penahanan,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Dian membantah melakukan kriminalisasi terhadap pihak Djasmarni.

Penetapan para pelaku sebagai tersangka dilakukan atas dasar alat bukti yang cukup.

“Video yang beredar di media sosial tentang purnawirawan Polwan yang mencari keadilan itu merupakan informasi sepihak, hanya persepsi sebelah pihak, lewat presscon ini dari hasil penyidikan dan penyelidikan serta alat bukti yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka,” ucapnya.

“Salah satu alat bukti tersebut adalah HP yang berisi video peristiwa yang menjelaskan dari awal sampai akhir kejadian yang dijadikan sebagai petunjuk dalam proses penyidikan perkara pidana ini,” sambungnya.

Para dijerat dengan Pasal 2 UU RI Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 170 KUH Pidana dan atau Pasal 351 KUH Pidana.

“Ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun sampai dengan 10 tahun penjara,” tutur pamen Polri ini.

Editor: Agus Priwandono

Tags: AKBP Dian Setyawananggota DPRD Banten DjasmarniDirreskrimum AKBP Dian SetyawanDirreskrimum Polda BantenDjasmarnikabid humas polda Banten didikkombes pol didik hariyantokriminalisasi DjasmarniPenganiayaanpengeroyokan Djasmarnisengketa tanah Polda Banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pemungutan Suara Lanjutan di TPS 12 Kota Tangerang, Andra Soni Unggul

Next Post

Hajar Teman yang Main Ponsel, Pria Asal Kota Serang Ini Dituntut 1 Tahun Penjara

Next Post
Hajar Teman yang Main Ponsel, Pria Asal Kota Serang Ini Dituntut 1 Tahun Penjara

Hajar Teman yang Main Ponsel, Pria Asal Kota Serang Ini Dituntut 1 Tahun Penjara

Mutasi Polda Banten

Kapolda Banten Irjen Hengki Pimpin Sertijab Lima Pejabat Utama Polda

Selasa, 15 September 2026 12:49
Kepala BPN lantik 4 camat menjadi PPATS

Kepala BPN Pandeglang Lantik 4 Camat Jadi PPATS

Rabu, 16 September 2026 08:17
Penipuan DPRD Banten

Anggota DPRD Banten Roni Mitra Dilaporkan ke Polda, Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp1,7 Miliar

Selasa, 15 September 2026 15:15
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kecelakaan kereta Bogeg

Sopir Truk Ayam Tewas Tertabrak Kereta di Perlintasan Bogeg Kota Serang

by Nahrul Muhilmi
Kamis, 17 September 2026 14:06
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Kecelakaan maut terjadi di perlintasan kereta api kawasan Bogeg, Kota Serang, Banten, Kamis, 17 September 2026 sekitar...

Pelajar tenggelam

Pelajar 13 Tahun Tenggelam di Danau Bekas Galian Pasir Dekat Puspemkab Tangerang

by Mulyadi
Kamis, 17 September 2026 13:44
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID— Seorang anak perempuan berusia 13 tahun berinisial Putri meninggal dunia setelah tenggelam di danau bekas galian pasir...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.