SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mencuat dan memantik perdebatan di ruang publik. Sejumlah partai politik menilai, mekanisme tersebut sah secara konstitusional dan dinilai mampu menekan tingginya biaya politik dalam Pilkada langsung.
Salah satu partai yang menyatakan dukungan Pilkada lewat DPRD adalah Partai NasDem.
Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI, Viktor Bungtilu Laiskodat, menegaskan bahwa Pilkada melalui DPRD memiliki pijakan konstitusional yang sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945 serta nilai-nilai Pancasila.
Menurut Viktor, konstitusi Indonesia tidak mengunci satu model tunggal demokrasi elektoral di tingkat daerah.
Oleh karena itu, Pilkada melalui DPRD dapat dipandang sebagai bentuk demokrasi perwakilan yang sah.
“Konstitusi kita tidak mengunci demokrasi pada satu model. Pilkada melalui DPRD memiliki dasar konstitusional yang sah dan tetap berada dalam koridor demokrasi,” ujar Viktor di Jakarta, belum lama ini.
Ia menegaskan, perubahan mekanisme Pilkada bukan dimaksudkan untuk mematikan demokrasi, melainkan memastikan demokrasi tetap berjalan sehat dan tidak sekadar menjadi ritual elektoral lima tahunan.
“Demokrasi yang hidup adalah demokrasi yang mampu beradaptasi, memperbaiki diri, dan tetap menjamin keterwakilan rakyat. Selama prinsip partisipasi, akuntabilitas, dan kontrol publik dijaga, demokrasi justru diperkuat,” katanya.
Namun demikian, pandangan kritis disampaikan Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Ahmad Sururi. Ia menilai, persoalan utama demokrasi di Indonesia bukan terletak pada metode pemilihan, melainkan pada sistem dan implementasinya.
Sururi menyoroti masih maraknya praktik politik uang dalam setiap agenda politik, mulai dari Pilkada kabupaten/kota, provinsi, hingga pemilihan di tingkat desa.
“Persoalannya sesungguhnya adalah politik uang,” tegasnya, Jumat, 2 Januari 2026.
Menurut Sururi, tidak ada jaminan bahwa Pilkada melalui DPRD akan lebih murah, efisien, atau mampu melahirkan pemimpin terbaik.
Sistem politik yang telah terbentuk, kata dia, justru membuka ruang praktik koruptif melalui dominasi elite partai dan oligarki.
“Dalam realitas politik kita, figur yang dipilih kerap bukan berdasarkan kapasitas dan gagasan, tetapi karena kepentingan dan kekuatan modal. Bukan isi pikiran, melainkan isi tas,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa meskipun Pilkada langsung maupun melalui DPRD sama-sama konstitusional, hak asasi rakyat tidak boleh dikorbankan dengan dalih efisiensi anggaran.
“Meskipun Pilkada melalui DPRD atau langsung itu konstitusional, hak asasi rakyat tidak boleh dikorbankan, jangan pernah pinggirkan suara rakyat, apalagi hanya karena alasan biaya tinggi,” katanya.
Sururi menegaskan, Pilkada akan kehilangan makna demokratis apabila rakyat dipinggirkan dan hanya menjadi penonton dalam proses penentuan pemimpin daerah.
Sebagai solusi, ia mendorong perbaikan menyeluruh terhadap sistem demokrasi, mulai dari penguatan peran partai politik dalam melakukan kaderisasi dan evaluasi, pembatasan biaya kampanye, hingga penegakan hukum dan pengawasan yang lebih ketat.
“Jika itu semua diperbaiki, kita bisa berharap figur pemimpin daerah akan muncul secara alamiah, bukan karena pesanan,” pungkasnya.
Meski terdapat perbedaan pandangan terkait mekanisme Pilkada, seluruh pihak diharapkan memiliki tujuan yang sama, yakni memperbaiki kualitas demokrasi Indonesia demi terwujudnya bangsa yang maju, berdaulat, serta memiliki demokrasi yang bersih dan berkualitas.
Editor: Agus Priwandono











