PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang menyosialisasikan Peraturan Bupati tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah kepada para pegawai di seluruh instansi organisasi perangkat daerah (OPD).
Acara yang berlangsung di Oproom Sekretariat Daerah (Setda) Pandeglang, para pegawai menerima penjelasan mendetail mengenai berbagai aspek penting, seperti kedudukan, susunan organisasi, rincian tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah.
Kepala Bidang (Kabid) Kebijakan dan Pendataan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang Fahmi Saefuloh menjelaskan bahwa sosialisasi peraturan ini membahas Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kecamatan serta kelurahan yang berhubungan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Salah satu poin pentingnya adalah penambahan tupoksi untuk kepala seksi (kasi) PAD di kelurahan, yang bertugas membantu pelaksanaan pendataan, pemutakhiran, dan pemungutan pajak daerah.
“Penambahan tupoksi ini bertujuan memperkuat peran kasi PAD agar mereka memiliki panduan kerja yang jelas sesuai dengan aturan,” ungkap Fahmi, pada Kamis 5 Desember 2024.
Fahmi mengatakan, sebelumnya peraturan bupati hanya mengatur peran fasilitasi, yang dapat menimbulkan interpretasi berbeda.
“Dengan regulasi baru ini, tugas dan tanggung jawab lebih terperinci, sehingga tidak ada lagi perbedaan tafsir dalam pelaksanaan di lapangan,” katanya.
Dalam sosialisasi ini juga dijelaskan pembagian kewenangan dalam penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terbagi ke dalam tiga buku. Buku 1 menjadi kewenangan desa atau kelurahan, Buku 2 dikelola oleh kecamatan, sedangkan Buku 3 berada di bawah tanggung jawab langsung Bapenda.
“Dengan regulasi ini, desa dan kecamatan mendapat penguatan dalam pemungutan PBB. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi pendapatan pajak daerah,” jelas Fahmi.
Ia menjelaskan, peserta sosialisasi ini terdiri atas perwakilan dari setiap kecamatan dan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pandeglang.
Fahmi berharap sosialisasi ini dapat membantu para pengelola dan pegawai memahami tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) sesuai dengan regulasi yang jelas. Dengan begitu, mereka dapat menjalankan kegiatan dan tugas dengan lebih terarah sesuai aturan atau regulasi yang berlaku.
“Jika tupoksi mereka sudah jelas, langkah-langkah yang dilakukan dalam melaksanakan kegiatan, termasuk penyusunan SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja), akan lebih terarah dan tidak lagi mengambang. Nantinya akan ada panduan atau pedoman yang menjadi acuan ke depan,” tandasnya.
Editor: Aas Arbi