• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Pandeglang

Pemkab Pandeglang Gelar Sosialisasi Soal Perbup Tata Kerja,  Pegawai Wajib Pahami Tupoksinya

Moch. Madani Prasetia by Moch. Madani Prasetia
Sabtu, 7 Desember 2024 06:45
in Pandeglang
Pemkab Pandeglang Gelar Sosialisasi Soal Perbup Tata Kerja,  Pegawai Wajib Pahami Tupoksinya

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang menyosialisasikan Peraturan Bupati tentang Kedudukan  Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah  kepada para pegawai di seluruh instansi organisasi perangkat daerah (OPD).

Acara yang berlangsung di Oproom Sekretariat Daerah (Setda) Pandeglang, para pegawai menerima penjelasan mendetail mengenai berbagai aspek penting, seperti kedudukan, susunan organisasi, rincian tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah.

RelatedPosts

Bupati Jenguk Bayi dibuang dalam kantong kresek warna merah

Jenguk Bayi Dibuang Dalam Kantong Kresek, Bupati Pandeglang Beri Nama Sementara Muhammad Yusuf

Selasa, 20 Oktober 2026 16:42
Asda III Luncurkan Aplikasi Smart Agenda

Mendorong Transformasi Digital, Asda III Pemkab Pandeglang Luncurkan Aplikasi Smart Agenda

Selasa, 20 Oktober 2026 15:50
Wakapolres Pandeglang

Pastikan Pelajar Aman ke Sekolah, Wakapolres Pandeglang Turun Langsung Atur Lalu Lintas

Senin, 19 Oktober 2026 17:56
Bayi dibuang

Dibungkus Kantong Kresek Merah, Bayi Laki-laki Dibuang di Pantai Bunda Panimbang

Senin, 19 Oktober 2026 10:05

Kepala Bidang (Kabid) Kebijakan dan Pendataan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang Fahmi Saefuloh menjelaskan bahwa sosialisasi peraturan ini membahas Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kecamatan serta kelurahan yang berhubungan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Salah satu poin pentingnya adalah penambahan tupoksi untuk kepala seksi (kasi) PAD di kelurahan, yang bertugas membantu pelaksanaan pendataan, pemutakhiran, dan pemungutan pajak daerah.

“Penambahan tupoksi ini bertujuan memperkuat peran kasi PAD agar mereka memiliki panduan kerja yang jelas sesuai dengan aturan,” ungkap Fahmi, pada Kamis 5 Desember 2024.

Fahmi mengatakan, sebelumnya peraturan bupati hanya mengatur peran fasilitasi, yang dapat menimbulkan interpretasi berbeda.

“Dengan regulasi baru ini, tugas dan tanggung jawab lebih terperinci, sehingga tidak ada lagi perbedaan tafsir dalam pelaksanaan di lapangan,” katanya.

Dalam sosialisasi ini juga dijelaskan pembagian kewenangan dalam penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terbagi ke dalam tiga buku. Buku 1 menjadi kewenangan desa atau kelurahan, Buku 2 dikelola oleh kecamatan, sedangkan Buku 3 berada di bawah tanggung jawab langsung Bapenda.

“Dengan regulasi ini, desa dan kecamatan mendapat penguatan dalam pemungutan PBB. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi pendapatan pajak daerah,” jelas Fahmi.

Ia menjelaskan, peserta sosialisasi ini terdiri atas perwakilan dari setiap kecamatan dan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pandeglang.

Fahmi berharap sosialisasi ini dapat membantu para pengelola dan pegawai memahami tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) sesuai dengan regulasi yang jelas. Dengan begitu, mereka dapat menjalankan kegiatan dan tugas dengan lebih terarah sesuai aturan atau regulasi yang berlaku.

“Jika tupoksi mereka sudah jelas, langkah-langkah yang dilakukan dalam melaksanakan kegiatan, termasuk penyusunan SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja), akan lebih terarah dan tidak lagi mengambang. Nantinya akan ada panduan atau pedoman yang menjadi acuan ke depan,” tandasnya.

Editor: Aas Arbi

Tags: Pemkab Pandeglangperaturan bupati pandeglangSOTK
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Bawaslu Kota Serang Pastikan Rekapitulasi Pilkada 2024 Tingkat Kota Tak Ada Masalah

Next Post

Sambut Kemenangan, Dewi-Iing Ingin Rangkul Lawan Politik dan Bantu Korban Banjir

Next Post
Sambut Kemenangan, Dewi-Iing Ingin Rangkul Lawan Politik dan Bantu Korban Banjir

Sambut Kemenangan, Dewi-Iing Ingin Rangkul Lawan Politik dan Bantu Korban Banjir

Sertijab Polda Banten

Dilantik Kapolda Banten, AKBP Muhammad Fauzan Syahrir Resmi Menjabat Direktur Reskrimum

Selasa, 20 Oktober 2026 07:37
Gunung Anak Krakatau Siaga

Anak Krakatau Masih Siaga, Terekam 26 Kali Gempa Hybrid dalam Enam Jam

Senin, 19 Oktober 2026 11:25
Lengkong Wetan

Jalan Kawasan Perkantoran Lengkong Wetan Tangsel Jadi Tempat Nongkrong ABG, Dipadati Motor dan PKL

Minggu, 18 Oktober 2026 13:52
Bupati Tangerang Maesyal Rasyid

Jelang Musim Hujan, Bupati Tangerang Tinjau Titik Rawan Banjir di Pasar Kemis

Senin, 19 Oktober 2026 17:51
Tradisi Bedolan Pamarayan

Ribuan Warga Meriahkan Tradisi Bedolan Pamarayan

Minggu, 18 Oktober 2026 09:32
bus listrik Kota Serang

Mesra Keliling Kota Serang, Budi Rustandi dan Arfina Jajal Bus Listrik Gratis

Selasa, 20 Oktober 2026 09:49
Budi Rustandi kumpulkan ASN Kota Serang

Budi Rustandi Bakal Kumpulkan Lurah, Camat, dan ASN Pemkot Serang

Senin, 19 Oktober 2026 17:09

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kebakaran landa rumah makan di tempat sembako di Sepatan

Kebakaran Landa Dapoer Kharisma di Tangerang, Kerugian Ditaksir Capai Rp8 Miliar

by Mulyadi
Selasa, 20 Oktober 2026 20:13
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Kebakaran melanda agen sembako sekaligus rumah makan Dapoer Kharisma yang berada di Jalan Raya Mauk–Sepatan, RT...

bocah tenggelam di kp3b

BREAKING NEWS: Seorang Bocah Tenggelam di Danau KP3B

by Yusuf Permana
Selasa, 20 Oktober 2026 18:48
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Seorang bocah dilaporkan tenggelam di Danau Resitensi 3, KP3B, kota Serang, Selasa 10 Oktober 2026. Korban dilaporkan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.