• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Utama

Siti Nazia Terdakwa Kasus Penipuan yang Bawa Bayinya ke Penjara Dituntut 16 Bulan

Fahmi by Fahmi
Selasa, 10 Desember 2024 20:24
in Utama
Siti Nazia Terdakwa Kasus Penipuan yang Bawa Bayinya ke Penjara Dituntut 16 Bulan

Siti Nazia saat melihat bayi perempuannya ditangani petugas medis Rutan Kelas IIB Serang, Rabu 4 Desember 2024.

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Siti Nazia terdakwa kasus penipuan yang membawa bayinya ke Rutan Kelas IIB Serang dituntut 16 bulan penjara. Perempuan berusia 38 tahun tersebut dinilai terbukti bersalah oleh JPU Kejari Serang.

“Pidana satu tahun dan empat bulan,” ujar JPU Kejari Serang, Fitriah di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa 10 Desember.

RelatedPosts

BPDP dan BBPMKP Gelar Pelatihan Manajemen Keuangan Pekebun Sawit

BPDP dan BBPMKP Gelar Pelatihan Manajemen Keuangan Pekebun Sawit

Kamis, 17 September 2026 16:26
Dorong Kemudahan Transaksi, bank bjb dan KAI Commuter Integrasikan Ekosistem Pembayaran

Dorong Kemudahan Transaksi, bank bjb dan KAI Commuter Integrasikan Ekosistem Pembayaran

Rabu, 16 September 2026 15:16
Pembunuhan anak PKS

Eksepsi Terdakwa Pembunuhan Anak Politisi PKS Cilegon Ditolak Hakim, Sidang Lanjut Pembuktian

Rabu, 16 September 2026 11:07
Dugaan penipuan investasi emas Pandeglang

Dugaan Penipuan Investasi Emas di Pandeglang, Korban Diperkirakan Capai 80 Orang

Rabu, 16 September 2026 10:52

JPU menilai perbuatan Nazia terbukti bersalah sebagaimana dalam Pasal 378 KUH Pidan tentang Penipuan. “Sebagaimana dalam Pasal 378 KUH Pidana,” katanya.

Tuntutan pidana 16 bulan terhadap Nazia tersebut didasarkan pertimbangan perbuatannya yang telah meresahkan masyarakat dan merugikan korban Rp 30 juta. Pertimbangan itu menjadi hal-hal yang memberatkan pada diri terdakwa.

“Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan merawat bayi berusia empat bulan,” katanya.

Dijelaskan JPU, kasus ini bermula pada bulan Agustus 2024 lalu. Saat itu, korban Widyawati berkenalan dengan Nazia di sebuah warung yang terletak di Kawasan Stadion Maulana Yusuf, Ciceri, Kota Serang.

Pada pertemuan itu, Siti mengajak Widyawati berbisnis jual beli barang elektronik dan emas. Dari bisnis itu, Siti menjanjikan keuntungan 20 persen dari modal yang diberikan. Tergiur dengan iming-iming tersebut, Widyawati akhirnya memberikan bantuan modal Rp30 juta yang diserahkan secara bertahap melalui transfer.

Namun setelah modal diberikan, Nazia tidak pernah memberikan keuntungan 20 persen seperti yang dijanjikan. Bahkan, ia memberikan alasan yang tidak jelas dan terkesan menghindar korban. “Terdakwa terkesan menghindar dengan cara berpindah-pindah tempat tinggal,” tutur JPU.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Serang, Chika Panji Ardiansyah tak membantah jika Nazia membawa anaknya kedalam Rutan pada 21 November 2024.

Ia merupakan tahanan titipan yang tengah menjalani persidangan. “Bayi tidak berbarengan, selang satu hari setelah si ibu masuk ke sini (Baru bayi masuk),” katanya.

Panji menjelaskan, jika Nazia sempat mengalami depresi dan stres karena tidak bertemu dengan anaknya. Bahkan dia juga sempat berbicara sendiri karena stres. Diduga kondisi itu lantaran Siti tidak bertemu dengan anaknya.

“Sehingga dengan pertimbangan itu kami memberikan izin untuk masuk kedalam dirawat sama ibunya,” jelasnya.

Menurut Panji, membawa anak ke dalam Rutan Serang tidak dilarang, hal itu tertuang dalam undangan-undangan permasyarakatan nomor 22 tahun 2022, Pasal 61 ayat 1 yang membolehkan tahanan membawa bayi yang masih menyusui sampai usia 3 tahun.

“Secara aturan itu hak tahanan tersebut, karena berdasarkan undang-undang permasyarakatan tahanan memiliki hak ketika membawa anak diperbolehkan sampai umur 3 tahun,” katanya.

Panji menegaskan selain unsur kemanusiaan, Rutan Serang telah memberikan pelayanan maksimal pada bayi tersebut. Hal yang dilakukan diantaranya memberikan makan hingga pemeriksaan kesehatan untuk si bayi.

“Karena bayinya sudah berumur 7 bulan, sudah masuk ke fase MP ASI, bubur kita berikan, layanan kesehatan juga kita berikan. Kami juga ada dokter untuk cek kesehatan, kita pantau terus kesehatan bayi tersebut,” tuturnya.

Reporter: Fahmi

Editor: Aditya

Tags: bayi di penjarabayi di Rutan SerangChika Panji ArdiansyahJPU Kejari Serang fitriahKasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Serangkasus penggelapankejari serangPN SerangRutan Kelas IIB SerangSiti Nazia
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Usai Dinyatakan Menang, Maesyal Rasyid Bersama Tim Relawan Gelar Syukuran

Next Post

Selama Tahun 2024, Kejari Serang Sidangkan 12 Perkara Korupsi

Next Post
Selama Tahun 2024, Kejari Serang Sidangkan 12 Perkara Korupsi

Selama Tahun 2024, Kejari Serang Sidangkan 12 Perkara Korupsi

Mutasi Polda Banten

Kapolda Banten Irjen Hengki Pimpin Sertijab Lima Pejabat Utama Polda

Selasa, 15 September 2026 12:49
Kepala BPN lantik 4 camat menjadi PPATS

Kepala BPN Pandeglang Lantik 4 Camat Jadi PPATS

Rabu, 16 September 2026 08:17
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Mahasiswa Farmasi Universitas Esa Unggul Perkuat Kesadaran Hidup Sehat Warga Kaliabang Tengah

Mahasiswa Farmasi Universitas Esa Unggul Perkuat Kesadaran Hidup Sehat Warga Kaliabang Tengah

by Redaksi
Kamis, 17 September 2026 19:30
0

Mahasiswa Program Studi Farmasi Universitas Esa Unggul Powered by Arizona State University menghadirkan berbagai program edukasi kesehatan, kepedulian lingkungan, dan...

Peralihan hak tanah

Lewat Layanan PERINTIS 10 Hari, Balik Nama Sertifikat Tak Perlu Tunggu Lama

by Yusuf Permana
Kamis, 17 September 2026 19:07
0

TANGERANG SELATAN, RADARBANTEN.CO.ID – Masyarakat yang mengurus peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah kini memiliki layanan dengan kepastian waktu...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.