• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hobi

Polda Banten Tangkap Pengedar Tembakau Gorila di Cikupa Tangerang

Fahmi by Fahmi
Rabu, 11 Desember 2024 20:02
in Hobi, Utama
Polda Banten Tangkap Pengedar Tembakau Gorila di Cikupa Tangerang

Barang bukti tembakau gorila yang diamankan. Foto Polda Banten

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – IK (21) warga di Kampung Tarikolot, Kelurahan Sukanagara, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Banten karena memiliki puluhan gram narkoba jenis tembakau sintesis.

Diresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, pengungkapan penyalahgunaan narkotika golongan satu itu bermula dari informasi masyarakat, yang mencurigai IK sebagai pengedar narkoba.

RelatedPosts

KONI Banten dan Panitia Terus Matangkan Persiapan Porprov VII Banten 2026

KONI Banten dan Panitia Terus Matangkan Persiapan Porprov VII Banten 2026

Rabu, 28 Oktober 2026 16:07
Dukung Ekspor dan Kesejahteraan Petani, bank bjb Perkuat Kemitraan dengan Wanoja Coffee

Dukung Ekspor dan Kesejahteraan Petani, bank bjb Perkuat Kemitraan dengan Wanoja Coffee

Rabu, 28 Oktober 2026 09:05
Polresta Serang Kota

Polresta Serang Kota Bongkar Jaringan Sabu 8,84 Kilogram, Bandar Asal Malaysia Diburu

Selasa, 27 Oktober 2026 17:37
Catchy, Playful, dan Penuh Warna! no na Tampilkan Keseruan Belanja dalam Iklan Shopee 11.11 Big Sale

Catchy, Playful, dan Penuh Warna! no na Tampilkan Keseruan Belanja dalam Iklan Shopee 11.11 Big Sale

Selasa, 27 Oktober 2026 07:56

“Awalnya tim opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat. Kami kemudian melakukan penyelidikan ke rumah IK di wilayah Kabupaten Tangerang,” katanya, Rabu 11 Desember 2024.

Erlin menjelaskan tim Ditresnarkoba Polda Banten melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan IK di rumahnya. Selain IK, kepolisian juga menemukan sejumlah barang bukti berupa tembakau sintesis.

“Ditemukan barang bukti empat bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisikan tembakau sintetis yang di simpan di dalam lemari pakaian miliknya,” ungkapnya.

Selain di lemari, Erlin mengatakan kepolisian juga menemukan barang bukti lain di rak sepatu milik tersangka IK, serta hanphone yang digunakan untuk melakukan transaksi narkoba.

“Satu plastik berukuran besar yang di dalamnya berisikan tembakau sintetis dan yang di simpan di rak sepatu, dan handphone di atas kasur tempat tidurnya,” ujarnya.

Erlin menjelaskan dalam pemeriksaan, IK menyebut ada sejumlah barang bukti lain yang akan diambil oleh konsumennya. Atas informasi itu, kepolisian bergerak mengamankan barang bukti tersebut.

”IK kemudian menujukan 4 lokasi yang berbeda. Diatas saluran air dan tembok di daerah Tigaraksa, dibawah tembok pagar, dan tiang listrik yang di temukan di daerah Telaga Bestari,” katanya.

Selain itu, Erlin menerangkan tembakau sintesis miliknya itu didapat dari sebuah akun instagram atas nama UNDERWORLD CIVILIZATION. Kemudian, kembali diperjual belikan kembali.

“IK mengaku bahwa tembakau sintetis tersebut didapatkan dari media sosial Instagram. Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 87,75 gram tembakau sintesis,” katanya.

Erlin menegaskan atas perbuatannya itu, IK akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami jo dengan Permenkes No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar,” tuturnya.

Editor: Aas Arbi

Tags: Diresnarkoba Polda BantenDitresnarkoba Polda Bantenhumas polda bantenKecamatan CikupaKelurahan SukanagaraKombes Pol Erlin Tangjayapengedar narkobapenyalahgunaan narkobatembakau gorila
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pembakaran Kandang Ayam PT Sinar Ternak Sejahtera, Polresta Serang Kota Panggil Saksi-saksi

Next Post

Kecewa, Sembilan Ribu Pelajar di Banten Gagal Menari Kolosal Untuk Raih Rekor MURI

Next Post
Kecewa, Sembilan Ribu Pelajar di Banten Gagal Menari Kolosal Untuk Raih Rekor MURI

Kecewa, Sembilan Ribu Pelajar di Banten Gagal Menari Kolosal Untuk Raih Rekor MURI

Mantan Wakajati Banten Yuliana Sagala Tutup Usia

Mantan Wakajati Banten Yuliana Sagala Tutup Usia

Selasa, 27 Oktober 2026 10:07
Polresta Tangerang

Polda Banten Tegaskan Kapolresta Tangerang Tidak Ditahan Mabes Polri

Senin, 26 Oktober 2026 15:42
Rifa Imaroh dari Tirtayasa Masuk 10 Besar Finalis SATU Indonesia Awards 2026

Rifa Imaroh dari Tirtayasa Masuk 10 Besar Finalis SATU Indonesia Awards 2026

Senin, 26 Oktober 2026 11:38
Operasi patuh maung 2026

Hari Pertama Operasi Patuh Maung 2026, Polresta Tangerang Sasar Jalan Dekat Puspemkab Tangerang

Senin, 26 Oktober 2026 17:47
Tutup Usia, Mantan Wakajati Banten Yuliana Sagala Ternyata Mengidap Sakit Ini

Tutup Usia, Mantan Wakajati Banten Yuliana Sagala Ternyata Mengidap Sakit Ini

Rabu, 28 Oktober 2026 11:47
Polresta Serang Kota Gelar Operasi Patuh Maung di Dua Lokasi Hari Ini, Disini Tempatnya

Polresta Serang Kota Gelar Operasi Patuh Maung di Dua Lokasi Hari Ini, Disini Tempatnya

Selasa, 27 Oktober 2026 09:45
Hari Ketiga Operasi Patuh Maung 2026, Polda Banten Gelar Operasi di Empat Lokasi Ini

Hari Ketiga Operasi Patuh Maung 2026, Polda Banten Gelar Operasi di Empat Lokasi Ini

Rabu, 28 Oktober 2026 11:54

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Imigrasi Serang

Imigrasi Serang Ikuti Peresmian Beranda Imigrasi di MPP Lebak dan Pandeglang

by Fahmi
Rabu, 28 Oktober 2026 19:15
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Serang mengikuti peresmian Beranda Imigrasi yang dilaksanakan secara terpusat melalui Zoom Meeting...

Revitalisasi Pelabuhan Karangantu

Seminar Nasional ISLI 2026, Untirta Dorong Revitalisasi Pelabuhan Karangantu

by Ihksannudin
Rabu, 28 Oktober 2026 18:05
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) mendorong revitalisasi Pelabuhan Karangantu sebagai salah satu upaya memperkuat konektivitas maritim dan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.