JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Provinsi Banten dan PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) resmi menandatangani shareholder agreement (SHA) dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim). Acara tersebut berlangsung di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, pada Kamis, 12 Desember 2024.
Penandatanganan SHA ini dilakukan oleh Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, dan Direktur Utama Bank Banten, M Busthami, bersama Bank Jatim, disaksikan oleh Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono. Hadir pula Pengawas Bank Banten dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jati Utomo, serta Direktur Lembaga Jasa Keuangan OJK Jawa Timur, Nasirwan.
Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, menyatakan keyakinannya terhadap langkah strategis ini. “Kami yakin, tahapan yang ditempuh akan dilaksanakan secara konsisten sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya. Ia menekankan pentingnya mematuhi ketentuan yang ada, dengan OJK berperan dalam memantau perkembangan menuju realisasi KUB ini.
Sementara itu, Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, juga mengungkapkan optimisme serupa. Ia percaya bahwa dengan penandatanganan SHA ini, kelompok usaha bersama (KUB) tersebut akan segera terwujud. Berdasarkan pengalaman, KUB dengan bank sebelumnya telah berhasil diselesaikan dengan baik, sehingga kredibilitas Bank Jatim tidak perlu diragukan lagi. “Yang terpenting adalah adanya kesepakatan,” tegasnya.
Editor : Merwanda