• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Dijanjikan Proyek di Dinas Pendidikan Kota Serang, Kontraktor Kena Tipu Rp 70,5 Juta

Fahmi by Fahmi
Senin, 14 September 2026 17:44
in Hukum
Penipuan proyek

Ilustrasi kasus Penipuan proyek by AI

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Asep Sunandar didakwa melakukan penipuan dengan modus menawarkan proyek pekerjaan kepada seorang kontraktor. Akibat perbuatannya, korban disebut mengalami kerugian hingga Rp70,5 juta.

Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, Asep disebut menawarkan pekerjaan paving blok kepada Ahmad Irfan dan Ade Mirwan Supandi pada sekitar Juli 2023. Saat itu, terdakwa mengaku memiliki pekerjaan dari Dinas Pendidikan Kota Serang.

RelatedPosts

Pelaku Curanmor

Hendak COD Motor Curian, Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Carenang di Tangerang

Senin, 14 September 2026 15:35

Jadi Kurir Sabu dengan Bayaran Rp 1,5 Juta, Dua Pria Ditangkap di Cilegon

Minggu, 13 September 2026 17:56

Pedagang Bawang Kena Tipu dengan Modus COD di Pasar Ciruas, Kerugian Capai Rp 32 Juta

Minggu, 13 September 2026 12:28
Polda Banten Kembali Kebakaran, Api Lahap Ruang Direktur Reskrimum

Polda Banten Kembali Kebakaran, Api Lahap Ruang Direktur Reskrimum

Minggu, 13 September 2026 11:03

“Saya ada kerjaan paving dari dinas, mau ga pak? Kalo mau nanti saya bilang,” ujar JPU dalam surat dakwaannya dikutip Senin 14 September 2026.

Pada 26 Juli 2023 komunikasi berlanjut. Terdakwa meminta Ahmad Irfan mentransfer uang Rp15 juta dengan alasan untuk diberikan kepada orang dinas sebagai uang muka atau DP pekerjaan. “Ahmad Irfan kemudian mentransfer Rp15 juta ke rekening Bank BJB atas nama Asep Sunandar,” kata JPU.

Belum berhenti sampai di situ, pada 7 Agustus 2023 terdakwa kembali meminta tambahan uang Rp5,5 juta. Terdakwa berdalih pekerjaan tersebut sebentar lagi keluar. Permintaan tersebut kembali dipenuhi korban dengan mentransfer Rp5,5 juta ke rekening terdakwa.

Kasus tersebut kemudian berlanjut pada 4 Maret 2024. Terdakwa bertemu dengan Ahmad Irfan dan Ade Mirwan di sebuah kafe di kawasan Dalung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Dalam pertemuan itu, terdakwa menunjukkan daftar lima paket pekerjaan di Dinas Pendidikan Kota Serang.

“Terdakwa kemudian menawarkan seluruh paket tersebut kepada korban dengan nilai DP Rp100 juta untuk setiap paket dan menjanjikan keuntungan Rp20 juta per paket apabila pekerjaan berhasil didapatkan,” ungkap JPU.

Karena tidak memiliki uang sebesar Rp100 juta, Ahmad Irfan kemudian mentransfer Rp50 juta kepada terdakwa sebagai uang muka pekerjaan pemagaran Dinas Pendidikan Kota Serang.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa menerima total Rp70,5 juta dari korban, masing-masing Rp15 juta pada 26 Juli 2023, Rp5,5 juta pada 7 Agustus 2023, dan Rp50 juta pada 4 Maret 2024.

Uang tersebut kemudian digunakan terdakwa untuk berbagai keperluan. Sebagian juga diserahkan kepada pihak lain dan kemudian dikembalikan kepada terdakwa karena pekerjaan yang dijanjikan tidak terlaksana.

“Meski uang tersebut telah kembali kepada terdakwa, seluruh Rp70,5 juta disebut tidak pernah dikembalikan kepada Ahmad Irfan,” ujar JPU.

Akibat perbuatannya, Ahmad Irfan mengalami kerugian sebesar Rp70,5 juta. JPU mendakwa Asep Sunandar melakukan perbuatan berlanjut dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melalui tipu muslihat atau rangkaian kebohongan.

“Perbuatan terdakwa didakwa melanggar Pasal 492 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tutur JPU.

Tags: Dinas Pendidikan Kota SerangPengadilan Negeri Serangpenipuan proyek
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

AHM Bawa Pendidikan Vokasi Berstandar Industri ke Ujung Timur Indonesia

Next Post

Halson Nainggolan Dilantik Jadi Sekda Lebak

Next Post
sekda lebak

Halson Nainggolan Dilantik Jadi Sekda Lebak

Pedagang Bawang Kena Tipu dengan Modus COD di Pasar Ciruas, Kerugian Capai Rp 32 Juta

Minggu, 13 September 2026 12:28

Proyek PSEL Tangsel Masih Menunggu Penilaian Harga Tanah

Minggu, 13 September 2026 14:13

Jadi Kurir Sabu dengan Bayaran Rp 1,5 Juta, Dua Pria Ditangkap di Cilegon

Minggu, 13 September 2026 17:56
Pelaku Curanmor

Hendak COD Motor Curian, Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Carenang di Tangerang

Senin, 14 September 2026 15:35
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49

22 Pejabat Pemkot Serang Naik Jabatan

Jumat, 11 September 2026 17:10
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

sekda lebak

Halson Nainggolan Dilantik Jadi Sekda Lebak

by Nurabidin
Senin, 14 September 2026 19:56
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Bupati Lebak Hasbi Jayabaya melantik Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Halson Nainggolan sebagai Sekretaris Daerah (Sekda)...

Penipuan proyek

Dijanjikan Proyek di Dinas Pendidikan Kota Serang, Kontraktor Kena Tipu Rp 70,5 Juta

by Fahmi
Senin, 14 September 2026 17:44
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Asep Sunandar didakwa melakukan penipuan dengan modus menawarkan proyek pekerjaan kepada seorang kontraktor. Akibat perbuatannya, korban disebut...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.