SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Asep Sunandar didakwa melakukan penipuan dengan modus menawarkan proyek pekerjaan kepada seorang kontraktor. Akibat perbuatannya, korban disebut mengalami kerugian hingga Rp70,5 juta.
Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, Asep disebut menawarkan pekerjaan paving blok kepada Ahmad Irfan dan Ade Mirwan Supandi pada sekitar Juli 2023. Saat itu, terdakwa mengaku memiliki pekerjaan dari Dinas Pendidikan Kota Serang.
“Saya ada kerjaan paving dari dinas, mau ga pak? Kalo mau nanti saya bilang,” ujar JPU dalam surat dakwaannya dikutip Senin 14 September 2026.
Pada 26 Juli 2023 komunikasi berlanjut. Terdakwa meminta Ahmad Irfan mentransfer uang Rp15 juta dengan alasan untuk diberikan kepada orang dinas sebagai uang muka atau DP pekerjaan. “Ahmad Irfan kemudian mentransfer Rp15 juta ke rekening Bank BJB atas nama Asep Sunandar,” kata JPU.
Belum berhenti sampai di situ, pada 7 Agustus 2023 terdakwa kembali meminta tambahan uang Rp5,5 juta. Terdakwa berdalih pekerjaan tersebut sebentar lagi keluar. Permintaan tersebut kembali dipenuhi korban dengan mentransfer Rp5,5 juta ke rekening terdakwa.
Kasus tersebut kemudian berlanjut pada 4 Maret 2024. Terdakwa bertemu dengan Ahmad Irfan dan Ade Mirwan di sebuah kafe di kawasan Dalung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Dalam pertemuan itu, terdakwa menunjukkan daftar lima paket pekerjaan di Dinas Pendidikan Kota Serang.
“Terdakwa kemudian menawarkan seluruh paket tersebut kepada korban dengan nilai DP Rp100 juta untuk setiap paket dan menjanjikan keuntungan Rp20 juta per paket apabila pekerjaan berhasil didapatkan,” ungkap JPU.
Karena tidak memiliki uang sebesar Rp100 juta, Ahmad Irfan kemudian mentransfer Rp50 juta kepada terdakwa sebagai uang muka pekerjaan pemagaran Dinas Pendidikan Kota Serang.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa menerima total Rp70,5 juta dari korban, masing-masing Rp15 juta pada 26 Juli 2023, Rp5,5 juta pada 7 Agustus 2023, dan Rp50 juta pada 4 Maret 2024.
Uang tersebut kemudian digunakan terdakwa untuk berbagai keperluan. Sebagian juga diserahkan kepada pihak lain dan kemudian dikembalikan kepada terdakwa karena pekerjaan yang dijanjikan tidak terlaksana.
“Meski uang tersebut telah kembali kepada terdakwa, seluruh Rp70,5 juta disebut tidak pernah dikembalikan kepada Ahmad Irfan,” ujar JPU.
Akibat perbuatannya, Ahmad Irfan mengalami kerugian sebesar Rp70,5 juta. JPU mendakwa Asep Sunandar melakukan perbuatan berlanjut dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melalui tipu muslihat atau rangkaian kebohongan.
“Perbuatan terdakwa didakwa melanggar Pasal 492 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tutur JPU.












