LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lebak terus mendorong Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) agar dapat dikelola secara profesional dan akuntabel. Fokus utama adalah penguatan dalam kelengkapan administrasi, pengelolaan usaha, pelaporan keuangan, serta pertanggungjawaban yang jelas.
Kabid Pembinaan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa (P2LKD) DPMD Lebak, Agus Suherli, menegaskan pentingnya regulasi yang mengatur tata kelola Bumdes dan Bumdesma agar berjalan dengan transparan dan profesional. “Tim Pembina telah menyelesaikan rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Bumdes yang akan menjadi acuan dalam pengelolaan,” ujar Agus, Kamis, 12 Desember 2024. Perbup ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 dan Permendes No. 3 serta 15 Tahun 2021.
Agus mengungkapkan bahwa salah satu poin penting dalam Perbup tersebut adalah pengaturan mengenai penyertaan modal dari pemerintah desa ke Bumdes. Penyertaan modal hanya akan diberikan kepada Bumdes yang sudah memiliki badan hukum yang terverifikasi oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT). “Penyertaan modal bisa dilakukan kepada Bumdes yang sudah memiliki badan hukum dari Kementerian Hukum hasil verifikasi Kemendes PDT,” jelasnya.
Sebelum penyertaan modal diberikan, lanjut Agus, Bumdes juga harus menjalani uji kelayakan yang dilakukan oleh tenaga ahli profesional di bidang usaha. “Yang menilai harus yang berkompeten. Aturan dalam PP memang masih umum, kami perjelas dalam Perbup ini,” tambahnya.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan, Perbup tersebut juga akan merinci tugas, fungsi, dan wewenang penasihat, pengawas, serta pelaksana operasional Bumdes. “Selama ini ada yang melanggar AD/ART yang sudah ditetapkan, misalnya penasihat yang terlalu ikut campur dalam pengelolaan, padahal itu tidak boleh. Pengelolaan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Editor : Merwanda