LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak melakukan pemusnahan terhadap 60 barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan. Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman Kejari Lebak, Kamis, 12 Desember 2024, dan meliputi ribuan butir obat-obatan terlarang serta narkotika jenis ganja dan sabu.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu seberat 116,089 gram, ganja 76 gram, serta 1.986 butir obat-obatan terlarang dan senjata tajam. Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Devi Freddy Muskitta, mengungkapkan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah penting untuk membersihkan Lebak dari peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang. “Barang bukti yang kita musnahkan ini sudah berkekuatan hukum tetap. Kami berharap ini menjadi langkah awal dalam mewujudkan Lebak bebas dari penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Pemusnahan ini juga mendapat perhatian lebih terhadap penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis hexyer dan trihexypenidil yang saat ini mulai marak, serta peredaran narkoba di kalangan generasi muda. “Lebak harus bebas dari narkoba dan obat-obatan terlarang. Oleh karena itu, kami terus melakukan sosialisasi melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) untuk mengedukasi para pelajar agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba,” lanjut Devi.
Devi juga menekankan pentingnya kerjasama antara pihak kepolisian, TNI, dan masyarakat dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah tersebut. “Kami berharap dengan adanya kerjasama ini, Lebak bisa menjadi daerah yang bebas dari narkoba, sesuai dengan budaya religius yang sudah melekat di masyarakat kita,” katanya.
Editor : Merwanda











