LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 16/2024 menetapkan kenaikan upah minimum sebesar 6,5% untuk tahun 2025. Berdasarkan perhitungan, UMK Kabupaten Lebak pada 2025 diperkirakan mencapai Rp3.136.068, naik dari UMK tahun 2024 yang sebesar Rp2.944.665.
Menanggapi hal ini, Ketua DPC SPN Lebak, Sidik Uwen, menegaskan bahwa mereka mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai komponen hidup layak. Berdasarkan perhitungannya, UMK yang layak untuk Kabupaten Lebak adalah Rp3.574.200, atau naik 20% dari UMK saat ini, untuk mencerminkan konsumsi rata-rata keluarga per bulan. “Kenapa Lebak berpatokan pada kenaikan 20%? Karena upah di Lebak jauh lebih rendah dibandingkan daerah lain. Secara geografis, Lebak dan Serang hampir identik, namun harga kebutuhan hidup di Lebak lebih tinggi,” ujar Uwen, yang juga mengingatkan bahwa hasil akhirnya akan bergantung pada negosiasi dengan pemerintah dan pengusaha.
Namun, Ketua Apindo Kabupaten Lebak, Pepep Faisaludin, mengungkapkan bahwa hingga kini Dewan Pengupahan Kabupaten Lebak belum memutuskan kenaikan UMK. “Rapat Dewan Pengupahan untuk menentukan UMK baru akan dilaksanakan pada Jumat, 13 Desember 2024. Sebelum itu, saya akan berkonsultasi dengan Apindo Banten dan pusat untuk menentukan langkah selanjutnya,” jelasnya.
Sekretaris Apindo Lebak, Dede Sudiarto, menambahkan bahwa mereka masih menunggu penjelasan mengenai formulasi yang digunakan dalam perhitungan kenaikan UMK. “Keputusan mengenai kenaikan UMP 6,5% belum disertai penjelasan tentang formula yang dipakai dan variabel yang digunakan, sehingga kami menunggu arahan dari Apindo Pusat,” tandas Dede.
Editor : Merwanda