PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Pandeglang tahun 2025 dipastikan mengikuti kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen.
Hal ini sesuai aturan yang mengacu pada ketentuan pemerintah terkait penyesuaian upah minimum.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pandeglang, Mohammad Kabir, mengungkapkan bahwa hasil rapat pembahasan kenaikan UMK 2025 di Pandeglang telah disepakati dengan kenaikan sebesar 6,5 persen.
“Keputusan rapat sudah disepakati, UMK 2024 akan ditambah dengan kenaikan 6,5 persen untuk UMK 2025 sesuai dengan keputusan Presiden Prabowo Subianto,” ungkap Kabir, Jumat 13 Desember 2024.
Kabir menjelaskan, rapat yang melibatkan Dewan Pengupahan dan berbagai pihak terkait ini telah menyetujui kenaikan UMK Pandeglang sebesar 6,5 persen.
“Keputusan ini sudah final dan disetujui oleh semua pihak. Pandeglang tidak memiliki banyak perusahaan besar, dan UMK kita berada di peringkat kedua terendah setelah Rangkasbitung,” jelasnya.
Dia menyebutkan, UMK Pandeglang tahun 2024 sebesar Rp3.010.929. Sedangkan kenaikan UMK 2025 menjadi Rp3.206.639 setelah penyesuaian 6,5 persen.
Lanjutnya, rapat tersebut dihadiri unsur pemerintah, akademisi, BPS, Kabag hukum, Kabag perekonomian, perwakilan serikat buruh dan perwakilan perusahaan.
“Kita ajukan ke Bupati untuk tandatangan bupati, nantinya kemudian usulan itu kita sampaikan ke provinsi,” sambungnya.
Editor: Abdul Rozak