SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi X DPR RI akan mengawasi penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 di Kota Serang.
Komisi X DPR RI tidak ingin kasus pemotongan dana PIP yang pernah terjadi pada tahun 2024 terulang.
PIP merupakan program yang dikeluarkan oleh Pemerintah untuk siswa dari keluarga kurang mampu.
Program PIP dapat membantu membiayai pendidikan peserta didik.
Anggota Komisi X DPR RI, Furtasan Ali Yusuf, mengatakan bahwa dana PIP tidak boleh dipotong.
“Saya komitmen bahwa itu adalah jangan sampai terjadi lagi. Tujuannya kan mulia, untuk membantu masyarakat yang tidak mampu, konteksnya yang tidak mampu nih ya, karena yang sudah mampu kan artinya secara pribadi sudah bisa membiayai sendiri,” ujar Furtasan saat melakukan reses di SDN 02, Kota Serang, Jumat, 13 Desember 2024.
Furtasan mengaku, siswa yang kurang mampu akan didorong untuk mendapatkan bantuan program PIP, agar siswa tersebut dapat terus melanjutkan pendidikan.
Menurut Furtasan, masyarakat Indonesia rata-rata putus sekolah saat menjalani pendidikan di kursi Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Saya wajib menjaga supaya ini tepat sasaran. Rata-rata pendidikan di Indonesia ini ternyata baru kelas 2 SMP. Artinya, masih masih jauh dari harapan dengan konsep sekarang juga wajib belajarnya adalah 13 tahun,” kata Furtasan.
Editor: Agus Priwandono