TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Lembaga pengawas layanan publik Ombudsman Republik Indonesia (RI) menyoroti perihal transparansi Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Kabupaten Tangerang. Hal ini menjadi sorotan, setelah Ombudsman mendapati laporan pembatasan akses nelayan terhadap sumber daya laut di kawasan pantai Kecamatan Kronjo.
Pembatasan akses itu berupa pemagaran laut sejauh satu kilometer (Km) dari bibir pantai yang diduga dilakukan oleh pihak penggarap PSN. Ombudsman RI sendiri sebelumnya sudah melakukan peninjauan secara langsung ke Pulau Cangkir, tempat pemagaran laut yang dikeluhkan oleh para nelayan. Hasilnya, Ombudsman mengkonfirmasi keberadaan pagar-pagar bambu yang diresahkan para nelayan itu.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Fatika Hendra, mengatakan, peninjauan kemarin dilakukan guna memastikan pelayanan publik yang berkaitan dengan akses masyarakat tetap berjalan dengan baik dan adil. Ia menyebut langkah ini sebagai bentuk nyata keterlibatan Ombudsman RI dalam menangani isu yang berdampak pada masyarakat luas.
Selama peninjauan, Yeka menemukan indikasi pemagaran laut yang berdampak besar pada akses masyarakat pesisir. Pagar bambu berlapis-lapis terlihat membatasi pergerakan kapal nelayan, sementara penimbunan tambak dan aliran sungai memperparah situasi.
“Ini jelas bukan kawasan PSN! Kok ada pemasangan pagar bambu di laut hingga 1 km dari pinggir laut? Ini jelas merugikan nelayan! Ada ribuan nelayan rugi gara gara pagar bambu ini. Saya ragu kalau APH tidak tahu hal ini. Pagar bambu berlapis-lapis ini harus segera dicabut, demi pelayanan terhadap nelayan!,” ujar Yeka.
“Kami melihat ada kebutuhan untuk mengklarifikasi hal ini dengan pihak-pihak yang terkait, agar tidak terjadi kesalahpahaman lebih lanjut,” ujar Yeka.
Langkah-langkah koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait pun akan dilakukan untuk mencari solusi terbaik.
Yeka juga menyoroti potensi dampak lingkungan dari aktivitas penimbunan tambak dan sungai yang dilakukan tanpa izin. Ia menilai bahwa tindakan tersebut tidak hanya merugikan masyarakat tetapi juga mengancam kelestarian ekosistem setempat.
“Kami akan memastikan bahwa ada penanganan yang sesuai agar permasalahan ini tidak semakin meluas,” jelasnya.
Ombudsman RI juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi dari pihak terkait untuk mempermudah proses penyelesaian. Yeka menegaskan bahwa Ombudsman RI akan memastikan hak masyarakat atas pelayanan publik tidak terganggu. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam menyelesaikan persoalan ini.
“Kami akan terus mendorong pihak-pihak terkait untuk mencari solusi terbaik yang adil dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” kata Yeka.
Fokus Ombudsman RI adalah mengembalikan akses masyarakat terhadap sumber daya yang menjadi hak mereka. Sebagai bagian dari langkah awal, Ombudsman RI akan terus memantau perkembangan kasus ini dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Temuan di lapangan akan digunakan untuk mendukung upaya penyelesaian yang lebih efektif. “Kami hadir untuk memastikan bahwa masyarakat, terutama nelayan, mendapatkan hak yang semestinya tanpa ada gangguan,” tambah Yeka.
Ia juga menyatakan pentingnya pendekatan yang menyeluruh dalam menangani persoalan seperti ini. Melalui upaya ini, Ombudsman RI menunjukkan komitmennya untuk menjaga keseimbangan pelayanan publik dan hak masyarakat. “Kami akan terus mengawal proses ini hingga tercapai solusi yang memuaskan semua pihak,” pungkas Yeka.
Editor Bayu Mulyana