LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak menggelar rapat penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lebak bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan perwakilan buruh di aula kantor Disnaker Lebak, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Jumat, 13 Desember 2024.
Perwakilan buruh yang hadir, di antaranya, Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN Lebak), Federasi Serikat Buruh Garmen, Kerajinan, Tekstil, Kulit dan Sentra Industri (FSB Garteks Lebak).
Rapat penetapan UMK Lebak berjalan alot karena beberapa buruh ingin agar UMK Lebak lebih tinggi dari UMK Kabupaten Pandeglang.
Dari hasil formula perhitungan UMK tahun 2025, berdasarkan Permenaker RI 16 Tahun 2025, maka kenaikan UMK tahun 2025 sebesar Rp 3.172.384,39 yang semula 2.978.764,69. Artinya, mengalami kenaikan Rp 193.619,70.
Menanggapi hasil tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Kabupaten Lebak, Sidik Uwen, menganggap, usulan kenaikan 6,5 persen tidak bisa menjawab kebutuhan spesifik regional di Kabupaten Lebak.
“Tadi kita rapat sangat alot ya. Kita mengacu kepada aspirasi kawan-kawan yang pengin nilainya lebih daripada keputusan daripada Pak Presiden. Terlepas dari itu, rangkaian perjuangan sudah kita lakukan, ya kita disudutkan dengan tadi apa divoting ya,” kata pria yang akrab disapa Uwen ini di kantor Disnaker Lebak.
“Secara aklamasi mungkin tadi kita kalah ya, nah kita kalah kan gitu. Jadi akhirnya walau bagaimanapun, tapi tadi nilai sih ada sebuah kesamaan nilai ya. Jadi ini yang akan menjadi sebuah pertimbangan Pj nanti,” sambungnya.
Perwakilan Apindo Lebak, Ace Sumirsa Ali, menyatakan bahwa pihaknya akan memahami semua prosedur dan aturan.
Menurutnya, kenaikan UMK Lebak yang telah disepakati merupakan bagian dalam menyejahterakan buruh.
“Bahwa anggota kita lebih banyak usaha mikronya dibandingkan dengan makronya, jadi lebih banyak perusahan kecil ketimbang perusahaan besar. Karena ya makronya dikit bisa dihitung jari. Jadi yang mikro ini kondisinya lebih parah, saya menyampaikan beberapa hal, pertama kami memahami prinsip apa yang disampaikan dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, tujuan baik dari pemerintah itu sangat memahami, karena sejahteranya pekerja bagian dari keinginan kami,” jelas Ace.
Sementara itu, Plt Kepala Disnaker Lebak, Yosep Mohamad Holis, menjelaskan bahwa dari hasil rapat, pemerintah bersama buruh sudah menyepakati kenaikan UMK sebesar 6,5 persen.
Menurutnya, kenaikan tersebut merupakan usulan dan kesepakatan bersama.
“Kesimpulan dari hasil rapat pleno penetapan UMK 2025 ini disepakati bahwa kita menetapkan UMK 2025 Kabupaten Lepak sesuai dengan Permenaker 16 Tahun 2024 yaitu UMK 2024 plus kenaikan 6,5 persen dari UMK 2024,” pungkasnya.
Editor: Agus Priwandono