PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Oknum Ketua RW di Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang dilaporkan kepada Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres Pandeglang karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang ibu hamil. Oknum ketua RW berinisial Kn diduga melakukan kekerasan seksual terhadap Si warga Kecamatan Angsana yang tengah hamil tujuh bulan.
Relawan Carlity Banten Diki mengatakan, kalau salah satu anggotanya diduga menjadi korban kekerasan seksual.
“Terduga pelaku merupakan seorang RW. Sedangkan korbannya tengah hamil tujuh bulan,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, melalui sambungan telepon selularnya, Sabtu, 14 Desember 2024.
Diki menjelaskan, kronologis terjadinya dugaan tindakan kekerasan seksual itu bermula dari terduga pelaku datang berkunjung ke rumah korban. Dengan dalih menanyakan Kartu Keluarga, agar nanti mendapatkan bantuan.
“Kebetulan si korban ini sedang hamil 7 bulan. Dan dia memiliki masalah di rumah tangganya, karena suaminya itu pergi tak pulang-pulang lebih dari enam bulan,” katanya.
Suaminya ini, belum pulang dari saat usia dikandungan tiga Minggu. Suaminya sudah pergi.
‘Kebetulan si RW ini mempertanyakan tentang status hubungan rumah tangganya. Lalu karena wanita memiliki masalah curhatlah, di saat curhat dan menangis sang RW menawarkan lah dalih bahwa dia bukan hanya RW, tapi juga bisa mengobati untuk membalikan hati suaminya, agar bisa Kembali pulang, kepada pelukan istrinya,” katanya.
Mendengar, bisa mengobati, korban tergiur karena diiming-iming ahli syariat. Korban ini mau dan menanyakan apa saja syaratnya kepada tersangka.
“Si tersangka minta syaratnya itu pertama air satu gelas dan daun sirih, awalnya itu, setelah daun sirih diadakan si korban kebetulan ada ibu dan anaknya di sana. Disediakanlah, ternyata lama- kelamaan, si tersangka mengajak pengobatannya di dalam kamar,” katanya.
Terduga pelaku, beralasan ada jampe khusus yang akan diberikan kepada korban. Dikarenakan korban ingin suaminya kembali akhirnya memperbolehkan masuk di kamar.
“Saat dikamar itulah hal-hal tak diinginkan terjadi. Saya harap terduga pelaku dapat di proses hukum agar jangan sampai ada korban lain,” katanya.
Korban ibu hamil Si mengungkapkan, awal mula terjadinya perbuatan tidak menyenangkan itu saat Ketua RW bertamu ke rumahnya.
“Mintain identitas termasuk yang bapak. Terus bapak sedikit cerita kalau dirinya ditinggalkan sama suaminya,” katanya.
Terus si pelaku itu, bilang kalau suaminya itu melunjak amat. Saat bertamu itu siang hari, pada hari Kamis, 12 Desember 2024.
“Kemudian bilang ngobatinnya malam Jumat aja. Malam Jumat sebelum Isya datang ke rumah terus nanya ada siapa, saya jawab ada bapak dan mamah di rumah,” katanya.
Lalu, diungkapkan Si, saat berada di kamar, ia duduk di lantai. Lalu minta berbalik badan dan terus dijampein pakai daun sirih.
“Terus air daun sirih diteteskan ke punggung. Terus nyabut bulu halis, bulu tangan, terus bulu kaki, saat itu posisi dirinya tiduran di lantai,” katanya.
Selanjutnya, terus nyuruh buka celana dalam, nurut aja dikira memang mau ngobatin ini. Terus baju suaminya digunting, terus celana dalam juga digunting, terus disuruh tiduran di kasur, lalu tiduran,” katanya.
Lalu, terduga pelaku bilang agar kakinya dibuka dilebarin. Saat itu nurut aja.
“Terus nyabut bulu kemaluannya. Terus matiin lampunya, terus keburu sama bapak digedor pintu kamar,” katanya.
Sementara itu, Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang IPDA Robert Sangkala belum bisa dimintai keterangan.
Namun terkait kasus tersebut sudah dilaporkan oleh korban ke Unit PPA Polres Pandeglang pada hari Jumat, 13 Desember 2024.
Editor: Bayu Mulyana