SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bintang Ramadhan (20) pria asal Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang dituntut pidana penjara selama 10 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (KPU) Kejari Serang.
Tuntutan pidana tersebut dijatuhkan karena Bintang dinilai terbukti bersalah menyetubuhi pacarnya berinisial DF.
“Tuntutannya 10 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider tiga bulan kurungan,” ujar JPU Kejari Serang Budi Atmoko, beberapa hari yang lalu.
Informasi yang diperoleh, kasus ini terjadi pada Mei 2023 lalu. Saat itu, korban masih berusia 17 tahun dan diajak terdakwa Bintang ke sebuah kamar kos. Di dalam kamar kos yang diketahui disewa teman terdakwa itu, korban diajak melakukan hubungan badan.
Ajakan itu sempat ditolak korban, namun karena diancam dan mendapat perlakuan kasar, ia terpaksa melayani nafsu pria asal Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang itu. “Kejadian pertama pada Mei tahun lalu,” kata Budi.
Usai kejadian itu, terdakwa kembali melakukan perbuatannya. Kali ini kejadian tersebut, dilakukan pada Rabu 20 Maret 2024. Terdakwa saat itu menghubungi korban dan mengajaknya ke kamar kos temannya.
Pada saat akan disetubuhi, korban sempat memberontak. Namun, karena kalah tenaga dan diancam foto telanjangnya disebar, membuat korban kembali terpaksa menjadi pemuas nafsu terdakwa. “Terdakwa sempat mengancam korban dengan akan menyebarkan foto telanjang korban,” tutur Budi.
Perbuatan terdakwa tersebut oleh JPU dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor: Aas Arbi