TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Pasangan nomor urut 2, Ruhamaben-Shinta Wahyuni Chairuddin menggugat hasil Pilkada Tangsel 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tim pemenangan pasangan nomor urut duaBenyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan (Ben-Pilar) menanggapi santai gugatan tersebut.
Ketua tim pemenangan Ben-Pilar, Badrusalam mengatakan, pihaknya juga tetap menghormati keputusan Ruhamaben-Shinta menggugat ke MK.
“Saya selaku ketua tim pemenangan koalisi paslon Benyamin Davnie- Pilar Saga Ichsan menghormati paslon Rama-Shinta menggugat hasil Pilkada Kota Tangerang Selatan ke Mahkamah Konstitusi, karena itu hak konstitusi yang di berikan oleh Undang-Undang,” ujar Badrusalam melalui pesan Whatsapp, Minggu 15 Desember 2024.
Badrusalam menegaskan, bahwa Ben-Pilar menang Pilkada Tangsel adalah berkat dukungan masyarakat Tangsel. “Kemenangan Ben-Pilar karena tingginya kepercayaan masyarakat Tangsel atas kepemimpinan Ben-Pilar selama ini,” ujarnya.
Terpisah, Ruhamaben mengatakan, pihaknya mengajukan gugatan karena menganggap Pilkada Tangsel sarat kecurangan yang terstruktur, sistemis dan masif (TSM).
“Intinya ada dugaan pelanggaran TSM,” ujar Ruhama dihubungi melalui telepon, Jumat, 13 Desember 2024.
Gugatan Ruhamaben-Shinta telah teregister di MK melalui
Akta Pengajian Permohonan Elektronik Nomor 225/PAN.MK/e-AP3/12/2024, pada Selasa, 10 Desember 2024.
Editor: Aas Arbi











