LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Upah minmum kabupaten (UMK) Lebak 2025 telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 471 Tahun 2024, pada Selasa (17/12). Penetapan UMK mendapatkan respons dari buruh dan sejumlah pengusaha di Kabupaten Lebak.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Lebak, Sidik Uwen, menyatakan, hasil tersebut harus diterima oleh buruh. Puas atau tidak, keputusan UMK tersebut merupakan hasil bersama.
“Puas atau tidak puas, itu kembali kepada diri masing-masing, bagaimana cara pandangnya. Kami dari aktivis buruh Lebak sudah berjuang. Tinggal satu lagi PR yang belum terealisasi yakni upah sektoral UMSK,” kata Uwen kepada RADARBANTEN.CO.ID, Jumat 20 Desembe 2024.
Uwen menyatakan, buruh dari seluruh Banten telah berkumpul pada Rabu (18/12) lalu.
“Kemaren kami bersama seluruh pimpinan se-Provinsi Banten berada di KP3B berdiskusi dengan Gubernur Banten dan menyaksikan langsung penyerahan SK UMK dan UMSK Kota Serang, Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang selatan, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupten Lebak,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lebak Pepep Faisalludin menyatakan, mengenai ditetapkannya UMK sudah mengikuti keputusan presiden.
“Kami pihak Apindo Lebak hanya bisa menyebutkan sepakat dalam tidak sepakat. Artinya mau bagaimana lagi, saat ini kita hanya bisa mengikuti regulasi yang dikeluarkan presiden, ya ikuti saja,” terangnya.
Hal serupa disampaikan Sekretaris Apindo Lebak Dede Sudiarto. Pihak pengusaha yang diwakili Apindo telah memberikan masukan dan usulan sebagai bahan pertimbangan dari para pengusaha.
“Kita akan hormati saat ini regulasinya, hanya saja mungkin ke depan kita ingin meminta agar formulasi dan variabel yang digunakan jelas terukur menjadi dasar perhitungan,” pungkasnya.
Editor: Mastur Huda