SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sembilan bangunan di pinggir Jalan Ciruas-Pontang, di Kampung Tegaljetak, Desa Citeurep, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, dibongkar oleh Satpol PP Kabupaten Serang. Bangunan itu dianggap liar, karena berdiri di atas tanah negara yang dikelola Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian (BBWSC3).
Proses pembongkaran dilakukan dua kali. Pemilik atau pedagang yang menempati bangunan melakukan perlawanan karena merasa memiliki hak atas tanah dan bangunan tersebut.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat pada Satpol PP Kabupaten Serang, Yagi Susilo, mengatakan, pembongkaran sembilan bangunan itu dilakukan pada tanggal 5 dan 19 Desember 2024.
“Ada yang berjualan bakso giling, ada yang jual grosiran, nasi padang, ayam potong ini yang kita tertibkan tanggal 5. Lalu hari ini yang kita tertibkan ada tiga bangunan permanen dan dua yang tidak permanen,” Kamis, 19 Desember 2024.
Sebelum bangunan itu dibongkar, Yagi menyatakan, BBWSC3 sudah mengirimkan tiga surat peringatan. Namun, pemiik bangunan membandel dan menempati bangunan tersebut.
“Saat penertiban ada perlawanan. Namun kami pada prinsipnya karena itu tanah negara maka mau tidak mau kita bongkar,” tegasnya.
“Para pemilik bisa menempuh jalur hukum. Misalnya mereka punya bukti akta jual beli, itu bisa dibuktikan melalui jalur hukum. Kalau Balai (menyebut BBWSC3) kan sudah jelas,” terangnya.
Yagi menegaskan, tidak ada relokasi bagi warga atau pedagang yang menempati sembilan bangunan yang dibongkar tersebut.
“Pemantauan dari Balai (BBWSC3) karena ada PPNS, kita juga akan melakukan patroli,” pungkasnya.
Editor: Agus Priwandono











