PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Pandeglang memasang spanduk larangan berjualan di area Alun-Alun Pandeglang.
Hal ini dilakukan untuk mencegah Pedagang Kaki Lima (PKL) beraktivitas di kawasan yang telah ditentukan sebagai zona larangan berjualan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pandeglang, Agus Amin Mursali, menegaskan akan menindak tegas PKL yang tetap berjualan di area terlarang.
Agus mengatakan, pihaknya siap membawa para pelanggar ke meja persidangan yustisi.
“Kami serius menegakkan aturan di sekitar alun-alun. Jika ada yang masih melanggar, kami akan proses melalui sidang yustisi. Jadi, kalau mau berdalih, silakan nanti di depan hakim di pengadilan,” ungkap Agus, Kamis, 19 Desember 2024.
Agus menjelaskan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3), pelanggar dapat dikenakan denda maksimal Rp 25 juta atau kurungan penjara hingga tiga bulan.
“Kami tidak main-main. Perda K3 ini harus dipatuhi oleh semua pihak, bukan hanya sekadar aturan di atas kertas,” tegasnya.
Untuk menertibkan PKL, Agus menyebut, pihaknya memiliki strategi khusus.
Ia mengaku telah memanggil sejumlah PKL yang masih melanggar untuk diberikan pemahaman terkait aturan dan lokasi yang diperbolehkan.
“Kami sudah sosialisasikan aturan ini secara maksimal. Bahkan tadi, saya panggil beberapa PKL yang masih membandel untuk kami beri pemahaman. Kalau mereka tetap melanggar, kami akan proses ke sidang yustisi,” jelasnya.
Agus mengatakan bahwa pemasangan spanduk ini merupakan bentuk sosialisasi kepada para PKL agar mereka mematuhi aturan tersebut.
“Kita terus-menerus melakukan sosialisasi kepada masyarakat khusus untuk area alun-alun ini kan yang ramai pedagang kaki lima, jadi itu yang fokus kami sosialisasikan sampai dengan hari ini,” katanya.
“Yang pada intinya kita fokus alun-alun ini agar masyarakat bisa menikmati suasana taman, udara sejuk, dan saran lain untuk olahraga dengan baik, maka kita menyosialisasikan untuk tidak berdagang di area sekitar alun-alun, trotoar, dan bahu jalan,” sambungnya.
Terlebih, Alun-Alun Pandeglang telah dipercantik dengan anggaran yang tak sedikit.
Oleh karena itu, pihaknya sebagai penegak perda memiliki tanggung jawab yang besar demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, bersih, dan nyaman.
Lanjut Agus, pihaknya tidak ada unsur mengusir para PKL yang sedang berdagang atau menjalankan usaha.
Namun, Satpol PP meminta untuk para PKL tertib dan patuh terhadap Perda K3.
“Kami tidak mengusir saudara-saudara yang sedang berusaha, tapi kami meminta untuk menempati lokasi yang sudah disiapkan oleh Pemda,” jelasnya.
Area yang diperbolehkan untuk berjualan sudah ditentukan, yakni di area sepanjang Jalan Gedung Juang hingga kantor DPD Golkar Pandeglang.
Editor: Agus Priwandono











