LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak, Rully Edward, menyatakan bahwa pihaknya telah menertibkan juru parkir liar. Serta, memasang rambu larangan parkir.
Petugas Dishub Lebak juga melakukan pengawasan di area yang dilarang dijadikan parkir liar.
“Tentunya ini menjadi perhatian kita soal parkir liar. Jadi begini ada beberapa lokasi parkir yang resmi juga seperti di alun-alun dan Jalan Sunan Kalijaga itu resmi karena sudah di-SK-kan oleh Bupati seperti itu. Selain itu, lokasi yang resmi itu menyumbang retribusi kepada Pemda,” terang Rully kepada Radarbanten.co.id, Rabu, 25 Desember 2024.
Terkait sanksi parkir liar, Rully menuturkan, pihaknya saat ini akan memberlakukan Peraturan Bupati Lebak Nomor 60 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perpakiran di Kabupaten Lebak.
“Dalam Perbup tersebut, itu diatur sanksinya, jika parkir sembarangan akan digembosi dan lainnya. Namun, aturan tersebut akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025,” ucapnya.
Disebutkan Rully, soal parkir di RSUD Adjidarmo bahwa pihaknya sudah memasang rambu larangan, karena area tersebut sudah dilarang.
Menurutnya, jika sudah ada rambu larangan parkir, maka area tersebut sudah tidak boleh digunakan lokasi parkir.
“Kepada warga jangan menggunakan tepi dan bahu jalan untuk lokasi parkir sembarangan, karena hal tersebut dilarang. Seperti di area Balong itu parkir dan tidak menyumbang retribusi,” pungkasnya.
Editor: Agus Priwandono











