• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Polres Serang Tindak Truk Tronton Muatan Pasir yang Nekat Beroperasi Saat Momen Nataru

Fahmi by Fahmi
Jumat, 27 Desember 2024 12:21
in Hukum, Kabupaten Serang
Polres Serang Tindak Truk Tronton Muatan Pasir yang Nekat Beroperasi Saat Momen Nataru

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah menerapkan pembatasan angkutan barang di jalan tol dan non-tol sepanjang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.

Pembatasan operasional angkutan barang selama Nataru 2024/2025 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

RelatedPosts

Bupati Pandeglang

BEM Faperta Untirta Dorong Pendampingan Petani Gurem agar Terdaftar RDKK dan Akses Pupuk Subsidi

Jumat, 30 Oktober 2026 14:47
Perumahan yang menyerahkan aset

126 PSU Perumahan di Kabupaten Serang Masih Dikuasai Pengembang

Jumat, 30 Oktober 2026 13:28
Polda Banten

Objek Tanah Penguasaan PT Mizeca Pembangunan di Jawilan Bersengketa, Polda Banten Lakukan Penyidikan

Jumat, 30 Oktober 2026 12:49
Program Jemput bola pembuatan NIB

DPMPTSP Kabupaten Serang Bakal Lanjutkan Program Pelayanan NIB Keliling

Jumat, 30 Oktober 2026 12:36

Meski pemerintah telah menerapkan pembatasan angkutan barang namun truk-truk tronton mengangkut pasir masih berseliweran di jalan raya Cikande-Rangkasbitung (Cirabit).

Guna mengantisipasi adanya parkir liar dan terjadinya kecelakaan serta kemacetan arus lalulintas, petugas gabungan yang bertugas di Pospam Nataru di Desa Cemplang, Kecamata Jawilan, Kabupaten Serang, terpaksa melakukan tindakan tegas dengan memutar balik truk muatan pasir, Kamis 26 Desember 2024.

Menurut Kapospam Citeras Jawilan, Iptu Aripin Simbolon kegiatan ini sebagai upaya antisipasi terjadinya kemacetan dan parkir liar yang kerap dilakukan para sopir. Selain itu demi kenyamanan pengendara dan warga yang akan menikmati libur Nataru.

“Truk bermuatan pasir dan tanah ini kerap di tentang masyarakat, karena selalu menjadi biang terjadinya kemacetan,” katanya, Jumat 27 Desember 2024.

Aripin juga mengatakan selain muatannya yang over kapasitas atau over load, truk pasir dan tanah juga sering memarkirkan kendaraannya hingga memakan satu jalur, hal tersebut membahayakan pengendara lainnya baik roda dua maupun empat, tak jarang terjadi kecelakaan lalu lintas. 

“Ini demi memberikan kenyamanan pada masyarakat dan pengendara yang akan menikmati libur Natal dan tahun baru, kita putar balik,” ucapnya. 

Kata Aripin, petugas Pospam Citeras Jawilan juga melakukan patroli, mulai dari perbatasan Citeras sampai dengan Cikande Asem, tidak ada truk besar yang parkir di sepanjang jalan raya Cirabit.

“Kendaraan besar bermuatan pasir yang mencoba melewati pos pengamanan, kita suruh putar balik ke arah Rangkasbitung,” ujarnya. 

Untuk diketahui, pada musim libur Nataru, pemerintah memberlakukan pembatasan pada Selasa 24 Desember 2024 pukul 00.00 WIB sampai 24.00 WIB dan Kamis 26 Desember 2024 pukul 06.00 WIB hingga Minggu 29 Desember pukul 24.00 WIB.

Selanjutnya, akan dilakukan pembatasan pada Rabu 1 Januari 2025 pukul 06.00 WIB sampai 24.00 WIB waktu setempat.

Pembatasan ini berlaku untuk mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Editor: Bayu Mulyana

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Malam Tahun Baru, Satlantas Polres Lebak Akan Berlakukan Car Free Night

Next Post

Molor Satu Tahun, DPRD Banten Sahkan Perda Penanaman Modal dan Perlindungan Anak

Next Post

Molor Satu Tahun, DPRD Banten Sahkan Perda Penanaman Modal dan Perlindungan Anak

mantan kades merta menang gugatan atas pemkab lebak

PTUN Menangkan Gugatan Mantan Kades Kerta Rikci atas Bupati Lebak, Alkadri Akan Banding

Kamis, 29 Oktober 2026 12:27
Tutup Usia, Mantan Wakajati Banten Yuliana Sagala Ternyata Mengidap Sakit Ini

Tutup Usia, Mantan Wakajati Banten Yuliana Sagala Ternyata Mengidap Sakit Ini

Rabu, 28 Oktober 2026 11:47
Operasi Patuh Maung 2026 Cilegon

Operasi Patuh Maung 2026 di Cilegon, Sejumlah Pengendara Motor Terjaring Tilang Manual

Kamis, 29 Oktober 2026 15:41
Kapolresta Tangerang atasi kemacetan Cikupa

Kapolresta Tangerang Turun Langsung Atur Lalu Lintas di Kawasan Industri Cikupa

Kamis, 29 Oktober 2026 15:54
Polresta Serang Kota Gelar Operasi Patuh Maung di Dua Lokasi Hari Ini, Disini Tempatnya

Polresta Serang Kota Gelar Operasi Patuh Maung di Dua Lokasi Hari Ini, Disini Tempatnya

Selasa, 27 Oktober 2026 09:45
Pemkab Tangerang Mutasi dan Rotasi 362 ASN, Sejumlah Camat Berganti Posisi

Pemkab Tangerang Mutasi dan Rotasi 362 ASN, Sejumlah Camat Berganti Posisi

Rabu, 28 Oktober 2026 07:23
Pembangunan Makodim Tangsel

Pangdam Jaya Apresiasi Pemkot Tangsel Dukung Pembangunan Makodim

Rabu, 28 Oktober 2026 14:22

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Revitalisasi Alun-alun Kota Serang

Kejar Target Revitalisasi Alun-alun, DPUPR Kota Serang Bakal Terapkan Sistem Kerja Lembur

by Nahrul Muhilmi
Jumat, 30 Oktober 2026 20:24
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang menerapkan sistem kerja lembur untuk mempercepat penyelesaian proyek...

Penyiraman air keras

Pelaku Penyiraman Air Keras di Cikupa Ditangkap di Pelabuhan Merak

by Mulyadi
Jumat, 30 Oktober 2026 20:20
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Cikupa berhasil menangkap pria berinisial AN (39) atas kasus penganiayaan berat terhadap rekan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.