SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah menerapkan pembatasan angkutan barang di jalan tol dan non-tol sepanjang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.
Pembatasan operasional angkutan barang selama Nataru 2024/2025 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Meski pemerintah telah menerapkan pembatasan angkutan barang namun truk-truk tronton mengangkut pasir masih berseliweran di jalan raya Cikande-Rangkasbitung (Cirabit).
Guna mengantisipasi adanya parkir liar dan terjadinya kecelakaan serta kemacetan arus lalulintas, petugas gabungan yang bertugas di Pospam Nataru di Desa Cemplang, Kecamata Jawilan, Kabupaten Serang, terpaksa melakukan tindakan tegas dengan memutar balik truk muatan pasir, Kamis 26 Desember 2024.
Menurut Kapospam Citeras Jawilan, Iptu Aripin Simbolon kegiatan ini sebagai upaya antisipasi terjadinya kemacetan dan parkir liar yang kerap dilakukan para sopir. Selain itu demi kenyamanan pengendara dan warga yang akan menikmati libur Nataru.
“Truk bermuatan pasir dan tanah ini kerap di tentang masyarakat, karena selalu menjadi biang terjadinya kemacetan,” katanya, Jumat 27 Desember 2024.
Aripin juga mengatakan selain muatannya yang over kapasitas atau over load, truk pasir dan tanah juga sering memarkirkan kendaraannya hingga memakan satu jalur, hal tersebut membahayakan pengendara lainnya baik roda dua maupun empat, tak jarang terjadi kecelakaan lalu lintas.
“Ini demi memberikan kenyamanan pada masyarakat dan pengendara yang akan menikmati libur Natal dan tahun baru, kita putar balik,” ucapnya.
Kata Aripin, petugas Pospam Citeras Jawilan juga melakukan patroli, mulai dari perbatasan Citeras sampai dengan Cikande Asem, tidak ada truk besar yang parkir di sepanjang jalan raya Cirabit.
“Kendaraan besar bermuatan pasir yang mencoba melewati pos pengamanan, kita suruh putar balik ke arah Rangkasbitung,” ujarnya.
Untuk diketahui, pada musim libur Nataru, pemerintah memberlakukan pembatasan pada Selasa 24 Desember 2024 pukul 00.00 WIB sampai 24.00 WIB dan Kamis 26 Desember 2024 pukul 06.00 WIB hingga Minggu 29 Desember pukul 24.00 WIB.
Selanjutnya, akan dilakukan pembatasan pada Rabu 1 Januari 2025 pukul 06.00 WIB sampai 24.00 WIB waktu setempat.
Pembatasan ini berlaku untuk mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Editor: Bayu Mulyana












