SERANG, RADARBANTEN. CO. ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda) melalui rapat paripurna yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Banten, Kamis 26 Desember 2024. Keduanya itu ialah Perda Penanaman Modal dan Perda Perlindungan Anak dan Perempuan Terhadap Tindak Kekerasan.
Raperda Penanaman Modal diketahui telah masuk Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banten sejak Oktober 2023. Namun pembahasan raperda tersebut molor. Padahal, DPRD Banten saat itu sudah membentuk panitia khusus (pansus). Alhasil, pengesahan raperda menjadi perda ini molor satu tahun.
Juru Bicara Bapemperda DPRD Banten, Syihabuddin Hasyim mengatakan, alasan Raperda tersebut lambat disahkan karena fasilitasi dari Kemendagri baru keluar menjelang pelantikan anggota DPRD Banten periode 2024-2029.
“Jadi akhirnya enggak keburu disampaikan kepada pimpinan untuk rapat Bamus (Badan Musyawarah),” kata Syihabuddin usai paripurna.
Selain itu, lanjut Syihabuddin, lambatnya pengesahan Raperda Penanaman Modal karena setelah 100 anggota DPRD Banten dilantik penyusunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) lambat.
“Setelah pelantikan, itu pembentukan alat kelengkapan dewan kan lama ya? Waktu sekitar sebulan lebih. Nah akhirnya, Pansus menyerahkan kepada Bapemperda,” katanya.
Namun saat diserahkan kepada Bapemperda ungkap Syihabuddin, ternyata Raperda tersebut sudah disusun, hingga dilakukan pembahasan.
“Karena kan barang ini udah selesai semua. Jadi kita Bapemperda yang baru, AKD yang baru, mengundang fraksi-fraksi untuk menyetujui Raperda tersebut,” pungkasnya.
Reporter: Yusuf Permana
Editor: Aditya