SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menangkap tiga orang muda-mudi yang hendak menyalahgunakan narkoba jenis sabu di Kompleks Ciceri Permai, Kota Serang, Kamis malam, 12 Desember 2024. Ketiganya diamankan berdasarkan informasi yang diterima petugas mengenai aktivitas penyalahgunaan narkoba.
Direktur Resnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya mengungkapkan, pelaku yang diamankan berinisial AA (29), HA (25), dan RA (25). Mereka ditangkap pada pukul 23.00 WIB, namun saat diamankan, petugas tidak menemukan barang bukti narkoba di lokasi kejadian.
“Kami amankan pada Kamis malam lalu di Kompleks Ciceri Permai. Yang kami amankan laki-laki berinisial AA dan dua orang perempuan HA dan RA,” jelas Erlin, Jumat 27 Desember 2024.
Setelah dilakukan penggeledahan di kamar kost milik AA di Cipocok Jaya, Kota Serang, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat 1,71 gram yang disimpan oleh AA. Dari hasil interogasi, AA mengaku bahwa narkoba tersebut rencananya akan digunakan bersama dengan HA dan RA, namun rencana tersebut tidak terlaksana karena ketiganya keburu ditangkap.
“Sabu ini dibeli dari pengedar yang identitasnya sudah diketahui, dan saat ini kami masih mengembangkan kasusnya,” ungkap Erlin.
Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), dan Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba. Komitmen ini sejalan dengan upaya Polda Banten dalam mendukung pemberantasan narkoba.
“Polda Banten akan terus bertindak tegas dalam memberantas peredaran narkoba dan mendukung program Presiden Republik Indonesia dalam mewujudkan Indonesia yang bebas narkoba,” tegas Didik.
Editor : Merwanda











