TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel menegaskan bahwa hingga saat ini, permohonan gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 2, Ruhamaben-Shinta, belum terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Tangsel, M Taufiq MZ, menambahkan bahwa MK baru akan memproses registrasi gugatan tersebut antara tanggal 3 hingga 6 Januari 2025. “Apakah permohonan gugatan mereka akan diregistrasi oleh MK? Kita akan tunggu di tanggal 3-6 Januari 2025,” ungkap Taufiq saat konferensi pers di kantor KPU Tangsel pada Selasa, 30 Desember 2024.
Taufiq menjelaskan, jika MK memutuskan untuk menerima gugatan Ruhamaben-Shinta, maka KPU Tangsel akan menerima Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) sebagai dasar keputusan. Namun, hingga saat ini, KPU Tangsel belum menerima BRPK tersebut. “BRPK ini menjadi dasar apakah gugatan diterima atau ditolak,” tambahnya.
Meski begitu, Taufiq memastikan bahwa KPU Tangsel siap untuk menghadapinya. “Insya Allah KPU secara lembaga dan data sudah mempersiapkan semua ini,” tandasnya.
Editor : Merwanda