SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Anggota DPRD Banten dari Fraksi PPP-PSI Musa Weliansyah mengaku geram akan pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap tujuh warga Rangkasbitung.
Yang mana, tujuh warga ini dipolisikan setelah dilaporkan dengan tuduhan penghasutan dan kekerasan karena melakukan aksi demonstrasi menolak galian tanah ilegal di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Tujuh pendemo itu adalah Tarmidi, Muntadir, Wati, Sehabudin, Sutisna, Firman, dan Irfan. Mereka merupakan warga Kampung Papanggo dan Banjarsari, Desa Mekarsari. Mereka dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Subdit I Ditreskrimum Polda Banten, Jumat 3 Januari 2025.
“Saya atas nama anggota DPRD Banten sekaligus wakil ketua Fraksi PPP-PSI merasa prihatin dengan masalah tersebut,” kata Musa kepada Radar Banten, Jumat 3 Januari 2025.
Apalagi, kata Musa, yang memolisikan atau pelapor tujuh warga itu merupakan pelaku usaha ilegal. Sebab, berdasarkan data dari Dinas ESDM Banten, aktivitas galian tanah di Desa Mekarsari yang telah meresahkan warga itu tidak berizin alias ilegal, bahkan telah menabrak peraturan daerah (Perda) Kabupaten Lebak tentang Tata Ruang.
“Pelapor adalah pelaku usaha ilegal yang membuat masyarakat gerah karena selama ini tidak ada tindakan serius dari pihak-pihak yang berkompeten. Aktivis galian tanah yang merusak lingkungan membuat masyarakat kecewa hinga aksi ujuk rasa, namun mereka malah ter periksa atas laporan pelaku usaha ilegal ini. Tentu kita sangat menyayangkannya,” tandasnya.
Padahal, menurut Musa, menyampaikan pendapat atau demonstrasi itu dibolehkan dan diatur oleh undang-undang. “Ini jelas ko demo tambang ilegal, kok dianggap menghasut. Parah, ini bentuk ketidakadilan,” tandas mantan aktivis ini.
Dibanding memeriksa pendemo, Musa meminta pihak kepolisian daerah (Polda) Banten untuk menangkap pelaku usaha ilegal, atau pemilik galian tambang ini yang sudah jelas menyalahi aturan perundang-undang.
Editor: Aas Arbi











