LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak menyoroti pemanggilan tujuh warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, oleh Polda Banten.
Pemanggilan tersebut menuai kritik dari warga dan aktivis yang menilai, tindakan itu berlebihan serta mengganggu kehidupan masyarakat setempat.
Pemanggilan ini terjadi setelah warga menggelar aksi menolak aktivitas galian tanah pada 16 Desember 2024.
Mereka dimintai klarifikasi terkait laporan dugaan tindak pidana penghasutan dan/atau kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana diatur dalam Pasal 160 dan 170 KUH Pidana.
Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Lebak, dr. Juwita Wulandari, mengaku telah menerima laporan dari masyarakat dan merasa perlu memberikan tanggapan.
“Selama aksi mereka bertujuan memperjuangkan keadilan dan kemanusiaan serta tidak ada pelanggaran berat, kami yakin Kepolisian tidak akan bertindak gegabah,” ujar Juwita, Minggu, 5 Januari 2024.
Menurutnya, aksi warga merupakan bentuk penyampaian aspirasi demi memperjuangkan hak mereka, terutama karena aktivitas galian tanah telah merusak akses jalan di daerah tersebut.
“Mereka hanya ingin memperjuangkan keadilan karena jalan rusak akibat galian tanah yang ada,” jelasnya.
Politisi PDIP itu meminta Polda Banten untuk tidak sembarangan dalam melakukan pemeriksaan dan penetapan status hukum terhadap tujuh warga tersebut.
“Saya yakin Polda Banten akan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam menangani kasus ini,” tambahnya.
Sementara itu, Wade, perwakilan warga Desa Mekarsari, menyatakan bahwa warga akan menggelar aksi di Polda Banten sebagai bentuk solidaritas terhadap tujuh warga yang dipanggil.
“Kami akan turun aksi ke Polda Banten dengan estimasi sekitar 1.000 orang. Ini sebagai bentuk dukungan terhadap warga yang hanya menyuarakan protes mereka terhadap aktivitas galian tanah,” kata Wade.
Menurutnya, aksi ini telah mendapat dukungan luas, termasuk dari organisasi mahasiswa Cipayung Plus.
“Kami berharap aksi berjalan lancar dan tanpa kendala. Ini adalah bentuk solidaritas seluruh warga,” pungkas Wade.
Pemanggilan warga Desa Mekarsari oleh Polda Banten menjadi perhatian serius berbagai pihak, termasuk DPRD Lebak.
Banyak yang berharap agar Kepolisian bertindak profesional dan tidak mengabaikan aspirasi masyarakat yang terdampak oleh aktivitas galian tanah di wilayah tersebut.
Editor: Agus Priwandono











