SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto mengakui anggota Polsek Cinangka Brigadir Deri Andriani melakukan pelanggaran karena tidak melakukan pendampingan terhadap korban penembakan di Rest Area KM 45 Jalan Tol Tangerang – Merak B, Jayanti, Kabupaten Tangerang.
Menurut Kapolda, Brigadir Deri Andriani tidak profesional sebagai anggota Polri. “Seharusnya anggota kita melakukan pendampingan tapi tidak dilakukan,” ujarnya, Senin 6 Januari 2025.
Kapolda mengatakan, sebelum kejadian penembakan, Agam bersama Syamsul dan tiga orang lain selaku korban mendatangi Mapolsek Cinangka pada Kamis, 2 Januari 2024 sekitar 02.30 WIB. Saat di polsek, Agam bersama empat orang lain bertemu dengan Brigadir Deri Andriani dan Bripka Dedi Irwanto. “Terjadi komunikasi di sana (Polsek Cinangka-red),” ujarnya.
Di Polsek Cinangka, Agam kata Kapolda menyampaikan kepada dua anggota piket bahwa mobil rentalnya dibawa oleh penyewa. Penyewa ini diduga telah menonaktifkan dua dari tiga GPS. “Diduga sudah ada upaya untuk melakukan penggelapan (dengan menonaktifkan GPS-red),” katanya.
Adanya kedatangan warga tersebut membuat Brigadir Deri Andriani menghubungi Kapolsek Cinangka AKP Iwan Asep Kurniawan untuk meminta petunjuk. Namun, penyampaian Brigadir Deri Andriani kepada Kapolsek tidak utuh karena seharusnya terkait penggelapan mobil rental bukan dari leasing. “Sehingga kalau dari leasing harus ada surat dari leasingnya dan sebagainya,” ujarnya.
Kapolda mengungkapkan, saat bertemu dengan Brigadir Deri Andriani, Agam telah memperlihatkan BPKB dan kunci cadangan sebagai pemilik sah kendaraan. Akan tetapi, meski sudah memperlihatkan dokumen dan meminta pendampingan, Brigadir Deri Andriani dan Bripka Dedi Irwanto tidak melakukan pendampingan.
“Seharusnya anggota kita melakukan pendampingan tapi tidak dilakukan karena anggota sedikit, tidak berimbang,” kata perwira tinggi Polri ini.
Alasan tersebut diakui Kapolda tidak dibenarkan. Sebab, anggota Brigadir Deri Andriani dapat meminta bantuan reskrim Polsek Cinangka atau bahkan Polres Cilegon.
“Seharusnya anggota kita bisa melakukan pendampingan dengan melakukan permintaan tambahan personel ke Polres misalnya atau anggota reserse di polsek itu sendiri tapi itu tidak dilakukan,” katanya.
Berdasarkan pemeriksaan Propam Polda Banten, Brigadir Deri Andriani melakukan pelanggaran dan ditemukan ketidak profesionalan sebagai anggota Polri.
“Sehingga dari penyelidikan Propam Polda ditemukan pelanggaran ketidak profesionalan terhadap anggota Brigadir Deri Andriani yang tidak merespons laporan masyarakat,” tuturnya.
Editor: Abdul Rozak











