TANGSEL,RADARBANTEN.CO.ID-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI menerbitkan aturan tentang penempatan tenaga kerja dalam negeri. Aturan ini telah disampaikan ke Dinas Ketenagakerjaan di daerah untuk ditindaklanjuti.
Kepala Disnaker Kota Tangsel, S. Maringan mengungkap, salah satu poin dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri, adalah memastikan seluruh perusahaan merekrut tenaga kerja lokal di suatu daerah.
Maringan menegaskan, bagi perusahaan yang tidak menginformasikan adanya pembukaan lowongan kerja (loker) ke Disnaker daerah, kemudian dengan sepihak merekrut tenaga kerjanya sendiri dapat disanksi.
“Aturan ini menegaskan, setiap perusahaan wajib memberitahukan kepada kami tentang pembukaan loker. Tujuannya jelas, agar kami tahu jika ada pembukaan loker, kami akan memperjuangkan warga Tangsel dulu. Nah, kalau tidak diinfo, terjadi ribut-ribut, itu yang dihindari,” ujar Maringan di kantornya, Senin 6 Januari 2024.
Maringan menegaskan, informasi tentang pembukaan loker oleh perusahaan di Tangsel harus didapat lebih dulu oleh masyarakat Tangsel.
“Tetapi kita tidak juga menghambat orang Indonesia luar Tangsel untuk bekerja. Tapi paling tidak, warga kita mengetahui lebih dulu pembukaan loker ini,” ujar Maringan.
Maringan menegaskan, bagi perusahaan yang melanggar, dapat dikenakan sanksi pencabutan izin untuk merekrut tenaga kerja. “Bisa kami cabut izinnya dan kami sampaikan ke Kementerian untuk tidaklanjut lebih jauh,” ujar Maringan.
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Agung S Pambudi