PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tenaga honorer yang lulus seleksi Calon Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Pengisian DRH melalui SSCASN atau Sistem Seleksi CPNS Nasional yang menjadi situs resmi pendaftaran CPNS secara nasional sebagai pintu pendaftaran pertama seleksi CPNS ke seluruh Instansi baik pusat maupun daerah dan dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara RI sebagai Panitia Seleksi CPNS Nasional.
Pengisian DRH dapat dilakukan oleh Calon PPPK sampai dengan tanggal 31 Januari 2025.
Plt Kabid Formasi dan Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang Furkon mengatakan, Calon PPPK atau tenaga honorer yang lulus seleksi wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).
“Sebelum mengisi DRH, perlu menyiapkan dokumen yang akurat dan asli. Karena memang data dokumen diisikan harus asli,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Sabtu, 11 Januari 2025.
Dokumen yang disiapkan, diantaranya pas foto terbaru dengan pakaian formal. Lalu ijazah asli. “Artinya jangan sampai menggunakan ijazah asli jangan yang fotokopi. Terus transkrip nilai,” katanya.
Pada saat mengupload transkrip nilai harus utuh. Jadi semuanya terlihat.
“Terus surat keterangan sehat jasmani dan surat keterangan sehat rohani. Dan surat keterangan bebas dari Napza atau Narkoba,” katanya.
Lalu, Calon PPPK juga wajib mengisi surat pernyataan lima (5) poin, yang pertama itu Menyatakan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
Kedua, tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon PNS atau PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah.
“Ketiga, tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,” katanya.
Lalu yang ke-empat, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
“Dan yang ke-lima Calon PPPK, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah,” katanya.
Editor: Abdul Rozak