SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – M pria asal Carenang, Kabupaten Serang ditangkap petugas UPPA Satreskrim Polres Serang. Pria berusia 25 tahun tersebut ditangkap karena menyetubuhi gadis disabilitas mental berinisial AR (15).
“Pelaku kami amankan Kamis lalu 9 Januari 2025 di tempatnya bekerja sekira pukul 23.00 WIB,” ujar Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, Minggu 12 Januari 2025.
Condro menjelaskan peristiwa persetubuhan tersebut terjadi pada Selasa 19 November 2024 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu pelaku mendekati korban yang ditemuinya di jalan.
“Korban dibujuk dan dirayu untuk masuk ruko dengan dalih akan mengantarkan pulang. Korban dan pelaku memang tinggal bertetangga,” katanya.
Setelah berada dalam ruko, pelaku kembali berusaha membujuk korban agar mau melayani nafsu bejatnya. Lantaran berkebutuhan khusus, korban hanya diam saat dibujuk dan dirayu namun dia sempat meronta saat akan disetubuhi.
“Usai melampiaskan nafsu bejadnya, pelaku mengancam korban agar tidak melapor pada orang tuanya. Paginya sekitar pukul 07.00 WIB tersangka mengantarkan korban pulang namun tidak sampai rumah,” katanya.
Usai kejadian tersebut, korban memberitahukannya kepada orang tuanya. Orang tua korban yang tak terima lantas melaporkannya ke Polres Serang. “Saat ini masih dalam proses penyidikan,” tutur alumnus Akpol 2005 ini.
Editor: Bayu Mulyana











