SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 2.300 pasangan suami istri di Kota Serang masih belum memiliki buku nikah.
Kepala Kantor Kemenag Kota Serang, Encep Safrudin Muhyi, mengungkapkan adanya tantangan dalam pelaksanaan isbat nikah di wilayahnya. Menurutnya, pelaksanaan isbat nikah memerlukan koordinasi yang erat antara Pengadilan Agama (PA) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
“Isbat nikah sebenarnya menguntungkan Pengadilan Agama, karena Kemenag hanya mengeluarkan buku nikah. Namun, pengelolaan anggarannya masih menjadi kendala. Kami berharap adanya kolaborasi dengan PA dan Disdukcapil untuk mengatasi masalah ini,” ujar Encep pada Jumat, 10 Januari 2024.
Encep menjelaskan bahwa ada sekitar 2.300 pasangan di Kota Serang yang belum memiliki buku nikah dan perlu mengikuti proses isbat. Namun, aturan isbat mengharuskan pasangan yang mengikuti proses ini telah menikah minimal dua tahun. Keterbatasan kapasitas PA juga menjadi tantangan lainnya.
“Proses isbat tidak bisa dilakukan secara massal sekaligus karena PA belum siap jika harus menangani ribuan pasangan dalam waktu singkat,” ungkap Encep.
Encep menambahkan, sekitar 6.000 buku nikah di Kemenag harus dibuang karena sudah diganti dengan yang baru. Saat ini, terdapat 800 buku nikah yang masih kosong.
“Dari pada dibuang, lebih baik diisbatkan. Namun kendalanya adalah anggaran. Kemarin saya berbicara dengan PA, anggaran untuk isbat itu sekitar Rp350 ribu per pasangan,” kata Encep.
Editor : Merwanda