SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang masih menunggu Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) terkait pengangkatan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Sekretaris BKPSDM Kabupaten Serang M. Mujtahidi mengatakan regulasi pengangkatan PPPK paruh waktu sudah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).
“Ada ketentuannya, yang tidak lulus PPPK penuh waktu akan diarahkan ke PPPK paruh waktu,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 13 Januari 2024.
Kendati demikian, untuk pengangkatan PPPK paruh waktu, pihaknya harus tetap menunggu Juklak dan Juknis dari pemerintah pusat. “Juklak dan Juknisnya nanti keluar setelah seleksi PPPK penuh waktu tahap dua selesai. Tahun 2025 ini, namun untuk waktu pastinya kita belum tahu,” ujarnya.
Ia mengatakan, nantinya pengangkatan PPPK paruh waktu akan diajukan oleh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. Namun, data yang diajukan akan disinkronkan dengan data yang dimiliki oleh BKPSDM Kabupaten Serang.
Untuk pegawai non-ASN yang sudah diangkat menjadi PPPK paruh waktu, nantinya mereka akan memiliki NIP dan tidak dapat diberhentikan begitu saja oleh kepala OPD.
“Kami sudah memberikan edaran kepada kepala OPD untuk pengangkatan dan pemberhentian non-ASN. Sudah disampaikan. Kalau PPPK paruh waktu dan penuh waktu sama saja, mereka dapat gaji 13, 14. Cuma memang ada sedikit perbedaan dari segi gaji. Tapi semua haknya hampir sama. Nanti mereka juga akan memiliki NIP,” terangnya.
Selain itu, nantinya PPPK paruh waktu akan memiliki peluang untuk menjadi PPPK penuh waktu. “Ke depan, ketika ada seleksi PPPK penuh waktu, pesertanya bisa berasal dari PPPK paruh waktu. Masih ada peluang, tinggal saat ini bagaimana caranya pemerintah mengamankan agar tidak ada PHK massal,” pungkasnya.
Editor : Merwanda