• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

KLARIFIKASI: Dugaan Kasus Obat Setelan Berbahaya, Apotek Gama Bakal Lakukan Upaya Hukum

Fahmi by Fahmi
Senin, 13 Januari 2025 15:09
in Berita Utama, Hukum
Dugaan Kasus Obat Setelan Berbahaya, Apotek Gama Ancam Gugat BPOM

Kuasa Hukum Apotek Gama Rahmatullah Jupri

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pihak Apotek Gama akan melakukan upaya hukum terkait penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai BPOM di Serang.

“Kami akan melakukan upaya hukum nanti,” ujar kuasa hukum dari Apotek Gama, Rahmatullah Jupri, Minggu 13 Desember 2025.

RelatedPosts

500 tahun Kabupaten Serang

Momen 500 Tahun Kabupaten Serang, Bupati Ratu Zakiyah Sampaikan Capaian Positif

Kamis, 8 Oktober 2026 15:22
Turap Pondok Safari

Turap Pondok Safari Rampung, Taman Mangu Indah Capai 90 Persen

Kamis, 8 Oktober 2026 15:16
seragam sekolah gratis Kota Serang

24 Ribu Seragam Gratis Dibagikan ke Siswa Serang

Kamis, 8 Oktober 2026 15:12
KKMP Lopang

Punya 120 Anggota, KKMP Lopang Belum Beroperasi

Kamis, 8 Oktober 2026 15:07

Pihak BPOM di Serang saat ini sedang melakukan penyidikan kasus tersebut. Kasus tersebut mulai disidik setelah petugas BPOM di Serang menemukan ratusan ribu butir obat di Apotek Gama Cilegon.

Obat tersebut ditemukan saat petugas  BPOM melakukan pengawasan pelayanan kefarmasian pada 9 Oktober 2024 lalu. Diduga, obat-obatan tanpa label dan merek tersebut akan diperjualbelikan.

“Kami akan mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji penetapan tersangka apabila hal tersebut dilakukan oleh pihak BPOM,” kata Rahmatullah.

Rahmatullah membantah Apotek Gama Cilegon telah memperjualbelikan obat racikan berbahaya. Menurut dia, obat yang disita petugas tersebut rencananya akan dimusnahkan. “Bukan untuk dijual, tapi mau dimusnahkan,” ujarnya.

Rahmatullah menyayangkan pihak Balai BPOM di Serang yang mengambil langkah hukum berupa pemidanaan terhadap temuan obat tersebut. Seharusnya kata dia, pihak Balai BPOM di Serang dapat melakukan pembinaan apabila apotek dianggap melakukan kesalahan. “Apotek itu mitranya BPOM bukan musuhnya BPOM. Kalau salah harusnya diklasifikasi dulu,” katanya.

Ia membenarkan kasus temuan obat tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) informasinya sudah ditembuskan pihak Balai BPOM di Serang ke kejaksaan. “Kalau sudah ada SPDP-nya berarti sudah ada target tersangkanya,” ungkapnya.

Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Balai BPOM di Serang terus melakukan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi dalam kasus tersebut.

Belum lama ini, penyidik telah merampungkan pemeriksaan saksi dari pemasok obat ke Apotek Gama Cilegon. “Sudah (dilakukan pemeriksaan-red). Saat ini masih berproses (penyidikan-red),” ujar Ketua Tim Penindakan Balai BPOM di Serang, Farida Ayu Widiastuti.

Sebelum memeriksa pemasok obat tersebut, penyidik telah melakukan permintaan keterangan terhadap tujuh karyawan Apotek Gama Kota Cilegon. “Ada tujuh orang saksi dari mereka (Apotek Gama Cilegon-red),” kata Farida.

Selain pemasok dan tujuh karyawan, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik Apotek Gama Grup, Edy Mulyawan Martono. Edi bahkan telah diperiksa sebanyak dua kali. “Iya (pemeriksaan tambahan terhadap Edy-red),” ujar Farida.

Kepala Balai BPOM di Serang Mojaza Sirait menjelaskan, dari penyidikan kasus tersebut pihaknya telah melakukan penyitaan sekitar 400 ribu butir obat. Obat tersebut disita sebagai barang bukti dugaan tindak pidana penyalahgunaan obat. “Obat setelan ini dilarang,” tegasnya.

Mojaza mengatakan, ada tiga jenis obat yang diamankan. Diduga, obat tersebut mengandung Natrium Diklofenat, Deksametasol, Salbutamol Sulfate, Teofilin, klorfeniramin maleat dan Asam Mefanemat. Obat tersebut biasanya digunakan untuk pengobatan sakit gigi, demam dan sesak nafas. “Obat ini digunakan buat sakit gigi,” ujar pria yang akrab disapa Moses ini.

Mojaza mengungkapkan, obat setelan merupakan obat yang berbahaya. Sebab, obat ini tidak diketahui kandungannya, identitas obat, nomor bets, tanggal kadaluarsa, indikasi dan dosis aturan pakai. Selain itu, keamanan dan khasiat obat tidak terjamin. “Obat ini berbahaya bagi masyarakat,” ujarnya.

Mojaza mengatakan, pihaknya sedang mendalami pihak yang terlibat dalam dugaan pengemasan obat setelan tersebut. Saat ini pihaknya sedang melakukan proses penyidikan untuk membuat terang benderang peristiwa pidananya. “Saat ini masih dilakukan pengembangan,” katanya.

Mojaza menambahkan, mengedarkan sedian farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dapat dijerat dengan Pasal 435  Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Berdasarkan aturan tersebut pelaku terancam pidana hingga 12 tahun. “Denda paling banyak Rp 5 miliar,” tuturnya.

Editor: Mastur Huda

Tags: apotekapotik GamaBalai BPOM di SerangbpomBPOM Farida Ayu WidiastutiEdy Mulyawan MartonoKepala BPOM Mojaza SiraitMojaza Siraitobat setelanPenindakan BPOM Serangpenyalahgunaan obat
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Tangani Isu Lingkungan, Menteri LH Utus 43 Pejabat Tinggi

Next Post

DPRD Kabupaten Tangerang Tetapkan Bupati Tangerang 2025-2030

Next Post
DPRD Kabupaten Tangerang Tetapkan Bupati Tangerang 2025-2030

DPRD Kabupaten Tangerang Tetapkan Bupati Tangerang 2025-2030

Jalan Tol Rangkasbitung-Cileles Beroperasi Normal Mulai Desember 2026

Jalan Tol Rangkasbitung-Cileles Beroperasi Normal Mulai Desember 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 09:16
PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Pusat, Pemprov Banten Alihkan Anggaran untuk Pembangunan

PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Pusat, Pemprov Banten Alihkan Anggaran untuk Pembangunan

Rabu, 7 Oktober 2026 06:30
Benyamin Lantik 55 PNS Baru

Benyamin Davnie Lantik 55 PNS Baru di Lingkungan Pemkot Tangerang Selatan

Rabu, 7 Oktober 2026 12:41
Belanja Pegawai Pemprov Banten Nyaris 30 Persen dari APBD, Pemprov Siapkan Efisiensi

Belanja Pegawai Pemprov Banten Nyaris 30 Persen dari APBD, Pemprov Siapkan Efisiensi

Rabu, 7 Oktober 2026 20:09
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Kejati Banten dan Bank Banten

Kejati Banten dan Bank Banten Perkuat Sinergi Dukung Pembangunan Daerah

Rabu, 7 Oktober 2026 17:19

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

500 tahun Kabupaten Serang

Momen 500 Tahun Kabupaten Serang, Bupati Ratu Zakiyah Sampaikan Capaian Positif

by Ahmad Rizal Ramdhani
Kamis, 8 Oktober 2026 15:22
0

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Kabupaten Serang menginjak usia 5 abad. Usia yang sudah sangat matang untuk sebuah daerah. Di momentum 500 tahun usianya...

Turap Pondok Safari

Turap Pondok Safari Rampung, Taman Mangu Indah Capai 90 Persen

by Syaiful Adha
Kamis, 8 Oktober 2026 15:16
0

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Pembangunan turap di kawasan Pondok Safari, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), telah rampung 100 persen. Sementara...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.