SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Asal uang palsu senilai Rp 260 juta ditemukan petugas Jatanras Ditreskrimum Polda Banten di kamar oknum kiai berinisial US (48) terungkap. Uang pecahan Rp100 ribu tersebut diketahui bukan diproduksi sendiri melainkan dibeli.
Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, warga Cigeulis, Kabupaten Pandeglang tersebut membeli uang palsu itu di market place Shopee. Uang palsu tersebut digunakan tersangka untuk menipu korban dengan modus menggandakan uang.
“Belinya di Shopee,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Banten, Rabu 15 Januari 2025.
Dian menjelaskan, modus menggandakan uangnya dilakukan dengan cara menarik uang amanah, uang orang tua dan uang jadul. “Modusnya yang bersangkutan ini bisa menggandakan uang rupiah asli menjadi berlipat-lipat,” katanya.
Dian mengatakan, kasus ini terungkap setelah adanya informasi mengenai penyimpanan uang palsu yang dilakukan tersangka. Dari informasi itu, petugas Jatanras Ditreskrimum Polda Banten melakukan penyelidikan ke lapangan dan mengamankan tersangka pada Minggu siang, 12 Januari 2025.
“Berawal informasi terkait dugaan penyimpanan uang palsu di Desa Cigeulis, Kabupaten Pandeglang,” ujarnya.
Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, petugas mengamankan uang palsu, tiga lembar kain putih, peti kayu dan 300 lembar mata uang pecahan dengan nilai 1 Yuan. “Selain itu ada uang asli pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 23,7 juta,” katanya didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto.
Dian mengatakan, sampai saat ini sudah ada empat warga yang menjadi korban. Mereka dijanjikan mendapat uang hingga miliaran rupiah dengan syarat menyerahkan sejumlah uang. “Untuk korban yang sudah teridentifikasi ada empat orang dengan jumah uang bervariatif tapi yang bersangkutan belum membuat laporan polisi,” ungkap pamen Polri ini.
Dian menduga, korban penipuan ini lebih dari empat orang. Ia meminta agar para korbannya untuk segera membuat laporan polisi. “Bagi yang pernah menjadi korban tersangka ini silahkan membuat laporan polisi,” ujar mantan Kapolres Indragiri Hilir ini.
Dian mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih melakukan pengembangan terhadap tersebut.Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. “Saat ini masih dikembangkan,” ujarnya didampingi Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, Kompol M Akbar Baskoro.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto menambahkan, tersangka oleh penyidik dijerat dengan Pasal26 ayat 2 dan Pasal 36 ayat 2 Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Tersangka terancam pidana hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tuturnya.
Editor: Mastur Huda