SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Pengusaha angkutan umum di Kabupaten Serang diminta untuk bergabung ke koperasi yang berada di bawah binaan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang.
Pengusaha angkutan juga diminta untuk mengalihkan kepemilikannya dari perorangan ke badan hukum, sehingga mereka bisa nyaman dalam menjalankan usaha angkutan umum.
Kepala Bidang Angkutan Jalan pada Dishub Kabupaten Serang, Agus Herlambang mengatakan, saat ini ada empat koperasi yang sudah dibentuk di Kabupaten Serang, yang akan menaungi pengusaha angkutan di Kabupaten Serang.
Empat koperasi tersebut ialah Koperasi Jasa Wahana Angkutan Serang Timur, Koperasi Jasa Wahana Pontirta, Koperasi Jasa Wahana Transportasi Tunjung Teja, serta Koperasi Jasa Wahana Transportasi Cilegon Anyer Cinangka (CAC).
“Kebetulan kita ada empat koperasi, tinggal kita terus jaga, harus kita bina karena koperasi yang dibangun ini rakyat yang membangunnya,” katanya, Kamis, 16 Januari 2024.
Agus mengatakan, saat ini baru ada enam pengusaha angkutan yang bergabung dalam koperasi tersebut.
“Belum banyak karena banyak masyarakat yang masih berpikir kalau itu mobil mereka namun harus balik nama atas koperasi. Namun kita jelaskan jika koperasi tidak memiliki aset, miliknya masih perorangan,” ujarnya,
Dia optimistis, akan banyak pengusaha akan bergabung ke koperasi karena sudah mulai banyak masyarakat yang sadar dan ada banyak manfaat yang didapatkan ketika berbadan hukum.
“Tahun lalu saat akan balik nama kan terkena biaya, masyarakat keberatan. Di aturan saat ini, munculnya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, tindak lanjut PP 35 dan Permendagri dan Pergub. Di sana diterangkan bahwa objek pajak BBNKB hanya yang pertama, untuk yang kedua dan lain sebagainya tidak masuk pada objek pajak, artinya gratis,” ujarnya.
Ia mengatakan, adanya aturan tersebut memberikan angin segar bagi pengusaha angkutan agar mau berpindah tangan ke badan hukum dalam hal ini pada yang sudah ada di Kabupaten Serang yakni koperasi.
“Banyak keuntungan pembayaran pajak, misalnya dari nominal pajak kalau perorangan harus bayar 100 persen, tapi yang berbadan hukum hanya membayar 30 persen. Ini ada di Permendagri,” ujarnya.
Pengusaha angkutan umum saat masuk ke terminal juga tidak akan dikenakan retribusi. Mereka juga yang akan membuat retribusi perizinan trayeknya gratis.
“Saat akan KIR juga gratis, banyak manfaatnya manakala berbadan hukum. Kalau perseorangan bayar pajak enggak bisa karena harus ada rekomendasi angkutan ini berbadan hukum,” terangnya.
Ia mengatakan, selain program tersebut, bukan tidak mungkin nantinya akan ada program-program lain yang digulirkan oleh Pemerintah Pusat melalui koperasi. “Misalnya mungkin akan ada bantuan yang disalurkan, nantinya pasti diprioritaskan melalui koperasi,” ujarnya.
Agus mengaku, ada potensi sebanyak 3.881 unit angkutan kendaraan yang diharapkan masuk.
“Ini yang berdomisili di Kabupaten Serang, ini yang melayani trayek perdesaan dan AKDP. Yang sesuai kewenangan kita ada 58 kendaraan, sisanya AKDP,” pungkasnya.
Editor: Agus Priwandono