KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN. CO. ID – Kepala Seksi Sengketa pada kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang, Edi Dwi Daryono menyebut terkait munculnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di pesisir laut yang berada di utara Kabupaten Tangerang merupakan tanggung jawab bersama.
Dimana ada pihak desa dan pihak Pemkab Kabupaten Tangerang sebagai landasan permohonan seseorang dalam mengajukan SHGB. Dan dia mengaku bahwa kantor BPN hanya sebagai pihak pencatat saja.
“Kami hanya sebagai pencatat saja, sesuai dengan persyaratan dari pemohon. Dan data-data yang ada pada kita itu berdasarkan dari pihak desa dan pemerintah Kabupaten Tangerang,” tegas Edi, Kamis 23 Januari 2025.
Dikatakan Edi, dalam melakukan permohonan SHGB, sudah barang tentu ada surat pernyataan dari kantor desa dan pemerintah Kabupaten Tangerang.
“Untuk persoalan ini Pemkab Tangerang juga harus bertanggung jawab, dan masyarakat juga sudah bisa menilainya. Karena munculnya SHGB berdasarkan pemohon itu sudah membayar SPPT,” katanya.
Edi juga membenarkan bahwa ada beberapa staf dari kantor BPN Kabupaten Tangerang sedang dilakukan pemeriksaan oleh pihak kementerian terkait munculnya SHGB tersebut.
“Iya, beberapa staf kami saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh pihak kementerian terkait SHGB tersebut,” ujarnya.
Selain itu, pihak kementerian ATR BPN juga tengah memeriksa SHGB di pesisir laut Kabupaten Tangerang tersebut secara intensif. Dimana, jika dalam pemeriksaan tersebut ditemukan kejanggalan, maka akan dibatalkan keabsahannya.
“Iya, kan belum lima tahun SHGB tersebut. Jadi masih bisa dibatalkan keabsahannya,” tutupnya.
Editor: Bayu Mulyana