KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN, Nusron Wahid, memeriksa pagar laut di Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Jumat, 24 Januari 2025.
Usai meninjau pagar laut tersebut dan memastikan bahwa laut yang dipagari itu adalah benar-benar laut, Nusron langsung menegaskan, pihaknya akan membatalkan beberapa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang terdapat di sekitar pagar laut tersebut.
Nusron mengatakan, dirinya bersama tim telah melakukan peninjauan pagar di pesisir Desa Kohod, sekaligus membatalkan SHM dan SHGB.
Dalam menempuh proses pembatalan tersebut, pihaknya sudah melakukan pengecekan secara yuridis.
Akan tetapi, kata Nusron, dalam melakukan proses pembatalan tersebut juga perlu dilakukan pengecekan secara material atau fisik.
“Dan tadi kita sudah melihat secara langsung pagar laut di sana, yang mana di ujung sana adalah titik terbitnya SHM milik PT IKM itu,” terang Nusron.
Meski Kepala Desa Kohod mengklaim bahwa laut yang dipagari bambu tersebut adalah dulunya empang, Nusron enggan berdebat karena secara fisik tidak ada tanahnya.
“Jadi menurut saya, laut yang dipagari tersebut untuk menjadi SHM kurang dan mau dibuat SHGB juga kurang, yang hal itu akan kami batalkan,” ungkapnya.
Berapa bidang SHM dan SHGB yang dibatalkan?
Nusron menjawab, hanya beberapa bidang tanpa menjelaskan secara rinci.
“Yang jelas, proses pembatalan SHGB dan SHM di Desa Kohod ini berjalan hingga nanti semuanya, ” ujarnya.
Namun, kata Nusron, untuk pembatalan SHM dan SHGB pada hari ini ada sekitar 50.
Dia juga enggan dalam proses pembatalan SHM dan SHGB laut di Desa Kohod ini cacat hukum. Maka dari itu, pihaknya benar-benar selektif dalam melakukan pengecekan SHM dan SHGB laut yang timbul di desa ini.
“Sebab, melawan yang batil jangan dengan tindakan yang batil juga,” ucap Nusron.
Editor: Agus Priwandono